Lihat ke Halaman Asli

Qodry Al Azizy

Mahasiswa - Ketua Dewan Racana Syekh Nurjati Pramuka IAIN Syekh Nurjati Cirebon

EWPK Dihapus, Masa Depan Pramuka Pupus?

Diperbarui: 1 April 2024   00:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, resmi mencabut EWPK (Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan) sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Hal ini menimbulkan reaksi besar di kalangan masyarakat, orang tua, pendidik dan para aktivis Pramuka. Untuk itu kiranya kita dapat menganalisis terlebih dahulu informasi yang muncul ke permukaan saat ini dengan tanpa menjustifikasi secara langsung.

Jika kita tarik kembali ke belakang, Pendidikan Kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena muatan di dalamnya selaras dengan Kurikulum 2013 yang tujuan akhirnya adalah karakter (Permendikbud No. 63 Tahun 2014). Pada mulanya Indonesia tertarik dengan Pendidikan Kepramukaan yang mempunyai prinsip dasar dan metode yang khas. Ketertarikan tersebut mengikuti trend dunia yang juga menggunakan pendidikan kepramukaan dalam kurikulumnya guna melakukan pendekatan belajar terhadap peserta didiknya.

Terdapat tiga model pembelajaran dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut, yaitu model blok, model aktualisasi, dan model reguler, dari ketiganya terdapat dua model yang diwajibkan kepada seluruh peserta didik, yaitu model blok dan model aktualisasi. Model blok dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dalam bentuk perkemahan dengan materi gabungan yang terdiri dari materi pelajaran, materi pramuka, dan pengenalan lingkungan sekolah. Sedangkan model aktualisasi dilakukan dengan materi pelajaran di luar ruang sekolah dengan metode kepramukaan. Kedua model tersebut menjadi tugas guru bersangkutan dengan pembina Pramuka sebagai konsultannya.

Jadi yang dicabut adalah dua model pembelajaran tersebut karena tidak sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang saat ini digunakan yang mana di dalamnya mengedepankan kemerdekaan dan minat siswa tanpa paksaan dalam proses pembelajaran. Sedangkan model reguler tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena pada model ini peserta didik yang berminat memilih ekstrakurikuler Pramuka dengan materi pembelajaran murni yang mengacu pada SKU (Syarat Kecakapan Umum) dan dibina langsung oleh pembina Pramuka yang memiliki Surat Hak Bina dan minimal ijazah Kursus Mahir Dasar dengan mengutamakan PDKMK (Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan).

Pencabutan EWPK justru adalah hal yang baik karena adanya pemisah yang jelas antara sekolah dengan gugusdepan, gugusdepan dapat berinovasi dengan lebih leluasa karena tidak diintervensi oleh sekolah dengan tuntutan aktualisasi yang membuat pembina berpikir keras guna menyinkronkan mata pelajaran dengan metode kepramukaan, dan sifat keikutsertaan pramuka yang kembali kepada fitrahnya yaitu sukarela.

Selama ini, pihak sekolah kesulitan dalam bepikir dan bertindak dalam menjalankan EWPK sehingga keluar dari koridor yang seharusnya dijalankan, sekolah dan kwartir juga saling tarik-menarik dalam menangani EWPK, sekolah tidak mampu menerapkan EWPK dengan baik selama 10 tahun diwajibkan, serta anggapan rancunya EWPK dengan pendidikan karakter profil pelajar Pancasila.

Intinya, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 diterbitkan guna mendukung Kuriklum 2013, sedangkan Kurikulum 2013 sendiri akan digantikan dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka. Maka dari itu, memang sudah seharusnya Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tersebut dicabut. Dengan ini Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang dapat diikuti peserta didik dengan sukarela atau tanpa adanya paksaan, sehingga besar harapan Pramuka secara kontinyu berkembang menjadi lebih baik. Salam Pramuka!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline