Lihat ke Halaman Asli

Wahyudin

Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan

Selama Dua Bulan Operasi, Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba

Diperbarui: 24 November 2020   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

independennusantara.com

SKI| Tangsel - Polres Tangerang Selatan Gelar Konferensi pers ungkap kasus kegiatan dan pemberantasan Narkotika diwilayah hukum Polres Tangsel di Mapolres Tangsel. Konferensi  Pers dipimpin Oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan SIK dengan didampingi wakapolres Kompol Luckyto, Selasa (24/11/2020).

Turut Hadir Kasat Narkoba IPTU Julius, Kapolsek Pagedangan AKP Rolando V.A.Hutajulu SH, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA.N.Hambali.

Kapolres Tangsel memaparkan,  bahwa selama operasi dalam kurun waktu dua bulan tersebut, berhasil diamankan 6 orang tersangka Kasus Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Julius beserta Jajaran Polsek dengan barang Bukti (BB) Sabu Saberat 36.18 gram, Ekstasi 6.600 Butir, Ganja Seberat 6,413,1 Gram.

istimewa

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa Ini merupakan kegiatan rutin dari Polres Tangsel dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Kita tidak memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku pengedaran Narkoba.Barang bukti yang didapat berdasarkan pengembangan yang merupakan kegiatan pemberantasan pada bulan Oktober dan November 2020.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diganjar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menerima golongan 1 Dalam bentuk tanaman sebagainya dan pasal 111 ayat (2) undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Hukuman pidana Mati, atau penjara Seumur hidup atau penjara paling singkat enam (6) Tahun, "tegas kapolres. (why).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline