Lihat ke Halaman Asli

Wahyudin

Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring Ajukan Permohonan di PN Jakbar

Diperbarui: 4 November 2020   16:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Jakarta - Setelah Menang dalam Peninjauan Kembali (PK) nomor 214 PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017, Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring datangi pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk ajukan permohonan perubahan amar putusan MA ditingkat PK.Akta Hibah Nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT berdasarkan dari Akta Persetujuan Dan Kuasa berikut Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No 6 7 8 dan 9 adalah merupakan Akta Pemindahan Hak atau Akta Kuasa Mutlak, dan sehingga Akta Hibah itu sudah cacat hukum.

Ketua Majelis Hakim Agung Republik Indonesia, Syamsul MA'arif memberikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditingkat kasasi dengan No.1525 K/Pdt/2015 tertanggal 27 Oktober 2015. Artinya dalam hal ini, Putusan MA selain menolak PK Soerjani Sutanto juga membatalkan putusan-putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding dan kasasi.

Kali ini, Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH ajukan permohonan perubahan amar putusan yang tidak menghilangkan subtansinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditunjukan langsung kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dr Syahlan,SH.,MH.

Permohonan Perubahan Amar Putusan Mahkamah Agung di Tingkat PK dengan Nomor  214 PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut,Bahwa sekiranya ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan yang berisi perubahan amar putusan amar yang tidak bisa melakukan eksekusi, karena posisi  klie kami sebagai Termohon PK bukan sebagai Pemohon PK, tegas Amstrong saat memberi keterangan di PN Jakbar, Rabu (4/11/2020).

Diketahui, dalam PK Mahkamah Agung, Haryanti Sutanto sebagai Termohon yang telah dimenangkan oleh ketua Mahkamah Agung Syamsul MA'arif, oleh karena itu Amstrong mengajukan permohonan kepada ketua PN Jakbar agar bisa melakukan eksekusi.

Bahwa Amar yang dijatuhkan dalam penetapan, lanjut Amstrong, sebagaimana yang tercantum didalam gugatan, yaitu, Bahwa terhadap penetapan ketua Pengadilan tidak dapat diajukan upaya hukum. Bahwa sehingga penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Amstrong berharap permohonan yang diajukan bisa dapat terealisasi dan Ketua PN Jakbar memberikan putusan yang seadil-adilnya, harapnya. (Why).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline