Lihat ke Halaman Asli

Wahyudin

Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan

Cemburu Hingga Bakar Rumah, Pelaku (S) Dibekuk Reskrim Polsek Ciputat

Diperbarui: 7 Agustus 2020   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tangsel - Terbuai Api Cemburu, tersangka berinisial (S) harus berurusan dengan Reskrim Polsek Ciputat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tega membakar rumah wanita yang di idolakannya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti menuturkan, berawal dari terbakar api cemburu pelaku (S) dengan wanita idamannya karena dia sudahtidak mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, terang Kapolsek Ciputat saat press realise, Jumat (7/8/2020).

Sebelumnya Unit Reskrim polsek ciputat mendapat informasi bahwa di daerah jalan Punawarman, Kel. Pisangan. Kec. Ciputat Timur,  telah terjadi kebakaran, setelah sampai di tkp dan anggota reskrim polsek ciputat mendapatkan informasi bahwa ada 3 (tiga) orang korban dan dibawa ke rumah sakit Hermina.

Menurut korban (NR) bahwa pada saat ketiga korban tertidur tiba - tiba korban NR terbangun karena mencium bau asep kebakaran dan pada saat terbangun api sudah membesar dan korban NR berteriak meminta penolongan, selanjutnya warga yang mendengar teriakan langsung bergegas memadamkan api, ucap Kompol Endy Mahandika, SH.
Dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek ciputat, diketahui bahwa kebakaran tersebut diduga ada yang melakukan pembakaran dengan sengaja oleh seseorang yang berinisial (S) dengan bukti awal yang cukup.Pelaku (S) berhasil diamankan saat hendak bertemu dengan seorang wanita yang berisinial (M) di sebuah tempat di Villa Cinere Mas, tegas Kompol Endy Mahandika.

Disisi lain, menurut keterangan Pelaku (S), mengaku membakar rumah tersebut dengan modus menggunakan obat nyamuk bakar yang juga sudah disiapkan disampingnya sebuah drigen berisi bensin.

Kemudian tim opsnal polsek ciputat di bawah pimpinan kanit reskrim Iptu Erwin Subekti S.H. bergerak dan sekitar jam 21.30 wib tim opsnal polsek ciputat berhasil melakukan penangkapan pelaku (S) yang diduga melakukan pembakaran dan digelandang ke mapolsek Ciputat.

Tersangka diganjar Pasal 187 Ayat 1e Dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (why) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline