Metro - Petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Metro diminta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku sebagaimana Standar Operasional Prosedur demi keselamatan petugas dan keamanan lapas. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Metro, Ade Kusmanto, Jumat (24/1) pagi.
Ade Kusmanto menjelaskan, pengamanan terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pencegahan, penindakan, dan pemulihan, Supaya Lapas Metro menjadi lebih aman dan kondusif.
Lapas Metro masuk dalam kategori hijau. Walaupun bisa dikatakan aman, tetapi kita harus lebih teliti dan waspada dalam bekerja guna meningkatkan pengamanan, tegas Ade.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H