Lihat ke Halaman Asli

Jonathan Latu

Banser NU

Jakarta Rebahan

Diperbarui: 10 April 2020   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pergub terkait PSBB sudah diketok palu dengan Nomor 33 Tahun 2020. Sehingga semua yang diatur melalui pergub ini adalah untuk mempercepat turunnya infeksi penyebaran covid-19. Tentu saja banyak kontroversi atas pemberlakuan pergub ini, kenapa? Sektor informal yang masih bekerja dan bertabrakan dengan aturan pada pergub ini cukup banyak.

Jakarta sedang dipaksa menuju kepatuhan tingkat tinggi dan beresiko pengenaan hukum pidana pada setiap pelanggaran. Ambil contoh adalah beberapa saat lalu viral 16 orang ditangkap dan terancam penjara 1 tahun karena "keluyuran" yang merupakan hak dasar dengan dalil kebebasan berkumpul seperti pada UUD 1945.

Percayalah bahwa pandemik ini telah merampas semua hak dasar dari UUD yang kita jadikan pedoman hidup sebagai Warga Negara berdaulat. Dan percayalah bahwa semua angka korban terinfeksi dan juga yang meninggal akan terus merangkak naik dengan kiraan dan perhitungan sahih, menuju angka yang akan membesar jika tanpa penanganan.

Tentu cukup pedih bagi kita semua mengetahui banyak berita viral tentang tumbangnya saudara kita dari pelayan medis, dokter, kepala RS sampai Menteri terkena infeksi ini. Belum lagi korban meninggal ataupun mereka yang dimakamkan dengan protokol covid-19 yang angkanya naik hari demi hari.

Adalah tugas pokok Negara menjaga keberlangsungan hidup warganya dengan cara apapun. Keselamatan warga bangsa ini diatas segalanya, harapan hidup adalah segalanya diatas apapun di masa pandemik ini.

Kita tidak bisa hindari ini, sudah lebih dari sebulan berlaku pandemik ini, dengan korban yang selalu bertambah bukan berkurang. Perlu dilakukan sesuatu hal konkrit untuk menghentikan dampak, supaya Rumah Sakit masih mampu melayani tanpa ada pertambahan kasus terinfeksi, yang artinya juga akan menekan kematian yang makin tinggi.

Masalah terkait dengan bertabrakannya aturan dan kebutuhan hidup juga sudah diatur dalam pergub tersebut. Tentunya ada sekat waktu pemenuhan, namun aturannya sudah jelas bahwa ada jaminan dan jaring sosial bagi masyarakat terdampak.

Urusan perut kadang tidak bisa menunggu, dan hal itu harus ditegaskan dimuka supaya "Jakarta Rebahan" ini bisa segera berjalan lancar dan goal: penekanan angka penyebaran segera turun, akan jadi pemicu turunnya infeksi di Indonesia karena Jakarta adalah epicenter sebaran covid-19 di Indonesia.

Dari segala kepentingan yang ada, menahan diri adalah hal paling utama untuk dilakukan dan dikerjakan. Penuhi kebutuhan masyarakat terdampak sesuai aturan yang ada, kemudian kita rebahan semua demi berlalunya pagebluk ini dari Indonesia.

Saya lelah, kalian juga lelah. Mari menepi sebentar dan pasrahkan pada Gusti Allah semua ini segera berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline