Lihat ke Halaman Asli

Qistina Syakira

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Pandangan Hukum Islam mengenai Masa Iddah di Abad 21

Diperbarui: 8 Mei 2024   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa Iddah atau masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya perceraian dengan suami atau kematian suami. Dalam masa iddah, seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk.

  1. Berhias/ bersolek sehingga  menyebabkan  laki-laki tertarik padanya

  2. Berhubungan dengan laki laki lain

  3. Keluar  rumah  mencari  nafkah kecuali ada udzur tertentu

Larangan-larangan tersebut diwajibkan untuk dilaksanakan oleh perempuan dengan tujuan,

  1.  Memberikan ruang untuk berduka

  2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah

  3. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak

Dalam Islam, hukum masa Iddah telah diatur di dalam Al-Quran dan dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Masa Iddah karena perceraian.
a. Al-Ahzab ayat 49

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلً
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline