Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty Tahap 3 di Ambang Pintu

Diperbarui: 6 Maret 2017   23:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hitungan mundur  tahap ketiga tax amnesty sudah diambang pintu, kurang 24 hari lagi. batas akhir pelaksanaan program tax amnesty tahap ketiga yaitu pada  31 Maret 2017. Andaikata telah melewati dari tanggal 31 Maret 2017 maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi yang cukup fantastis yaitu 200% dari tarif normal yang harus dibayar.

Oleh karena itu Wajib Pajak diharapkan segera melaporkan harta Wajib Pajak yang belum pernah dilaporkan

Tujuan yang menarik dari tax amnesty ini adalah pertama untuk menarik harga milik warga Indonesia yang telah disimpan di luar negeri. Dengan adanya kebijakan baru tax amnesty masyarakat Indonesia diajak untuk membawa pulang harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke Indonesia serta mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Kedua untuk mengungkapkan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang selama ini belum pernah dilaporkan. Dan ketiga dari pendapatan pajak baru itu akan dimanfaatkan untuk Pembangunan  Nasional.

Dengan memanfaatkan kebijakan tax amnesty, maka Wajib Pajak akan mendapat kemudahan berupa penghapusan pajak terutang dan sanksi/denda. Selain itu, bagi Wajib Pajak yang saat ini sedang menjalankan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pidana pajak, maka kasus itu dapat langsung dihentikan apabila yang bersangkutan mengajukan tax amnesty.

Sesuai UU No 11 Tahun 2016 dan Bersumber dari website resmi pajak.go.id terdapat Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:

1.penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;

2.penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;

3.tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

4.penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan

5.Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline