Lihat ke Halaman Asli

Asis

Mahasiswa

Ratio Legis Frasa "Tanpa Persetujuan" dalam Permendikbudristek 30/2021

Diperbarui: 24 November 2021   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini sedang marak perbincangan mengenai terbitnya Permendikbudristek no. 30/2021 tentang PPKS dilingkungan perguruan tinggi yang menuai banyak pro dan kontra dari kalangan akademisi.

Dari kalangan yang kontra menganggap Permendikbudristek tersebut melegalkan seks bebas karena klausa "tanpa persetujuan" yang terdapat dalam pasal 5 ayat (2), sedangkan menurut kalangan yang pro justru sebaliknya, yakni klausa "tanpa persetujuan" yang terdapat dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan secara sekilas agar tidak menimbulkan mispersepsi.

Artinya klausa "tanpa persetujuan" tersebut bukan berarti melegalkan seks bebas, karena tidak semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan maka menjadi boleh karena masih ada norma sosial, norma agama dan juga norma-norma yang lain.

Tidak hanya itu jika melihat fakta kasus yang sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri justru tindakan pelecahan seksual memang persetujuan korban sering diabaikan, karena memang demikianlah kejadiannya sehingga kejahatan seksual itu tetap dianggap terjadi.

Tidak hanya itu, hal yang perlu menjadi perhatian penting bahwa Permendikbudristek tersebut khusus mencegah dan menangani kekerasan seksual, bukan mengatur hal-hal lainnya di lingkungan perguruan tinggi negeri, karena sejauh ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik terkait kekerasan seksual khususnya di kampus.

Tidak hanya itu saja, jika dilihat dari sudut pelaku, Permendikbudristek tersebut sebenarnya juga tidak melindungi para pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, karena sebenarnya jika dikaji lebih mendalam Permendikbudristek yang diterbitkan oleh kemendikbud ini sebenarnya juga mengatur mengenai pendampingan hukum.

Dimana pendampingan hukum tersebut meliputi mahasiswa ataupun dosen juga dapat membuat laporan. Jadi, indikasi adanya imunitas bagi pelaku pelecehan seksual justru sebenarnya kontradiktif dengan isi dari Permendikbudristek 30/2021. Jadi, kurang relevan kiranya apabila Permendikbudristek 30/2021 dianggap melegalkan seks bebas.

Kekerasan Seksual

Jika melihat Permendikbudristek 30/2021 terutama dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Secara substansial sebenarnya rumusan pengertian yang ada dalam pasal tersebut tampak sudah sesuai dan relevan dengan beragam kasus dan problematika para korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi saat ini.

Ditambah dengan adanya teknologi yang semakin canggih membuat perkembangan kejahatan seksual semakin meningkat melalui media digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline