Qiesa Amral Fitra Zulian-S1 Akuntansi-Universitas Pamulang
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) orang Indonesia masih kurang. Hal tersebut terjadi karena sebagian orang masih beranggapan bahwa pajak bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya sebagai beban yang dibayarkan kepada negara.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) orang Indonesia masih kurang. Hal tersebut terjadi karena sebagian orang masih beranggapan bahwa pajak bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya sebagai beban yang dibayarkan kepada negara.
Selain itu, masyarakat juga menganggap bahwa negara tidak memberi kontribusi dan kehadiran dari pajak yang dibayarkan. Hal ini membuat kesadaran WP untuk membayar pajak menurun dan dampaknya rasio pembayaran pajak Indonesia menjadi sangat minim. Lebih lanjut lagi, rasio pembayaran pajak yang minim membuat sumber pendanaan pemerintah terbatas. Padahal, Indonesia perlu banyak pembangunan infrastruktur untuk bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak salah satunya adalah mengeluarkan program pengampunan pajak. Program pengampunan pajak adalah suatu program yang ditawarkan oleh pemerintah untuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar sebagian atau seluruh jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh mereka.
Program pengampunan pajak ini dapat memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun bagi wajib pajak. Bagi pemerintah, program ini dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki kepatuhan pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, program ini dapat mengurangi beban utang pajak yang harus dibayarnya serta memperoleh kepastian hukum terkait status kewajiban pajaknya.
Namun demikian, program pengampunan pajak juga menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat. Sebagai suatu program yang kontroversial, pengampunan pajak dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Dalam hal ini, penulis berpandangan bahwa pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai solusi jangka panjang dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, alasan dibalik pandangan tersebut dikatakan karena:
1. Pengampunan pajak dapat memberikan sinyal yang salah kepada wajib pajak. Dengan memberikan pengampunan, wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajak mereka dapat merasa bahwa mereka dapat menghindari konsekuensi dari perilaku yang tidak patuh, dan mereka dapat menunda pembayaran pajak sampai suatu saat dimana pengampunan akan ditawarkan lagi. Hal ini justru dapat memperburuk kepatuhan pajak di masa depan.
2. Pengampunan pajak dapat merusak prinsip keadilan. Wajib pajak yang telah membayar pajak mereka dengan patuh dan konsisten dapat merasa diperlakukan tidak adil karena mereka tidak mendapatkan pengampunan yang sama dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Prinsip keadilan harus dijaga dan diterapkan secara merata kepada semua wajib pajak.
3. Pengampunan pajak dapat mengurangi insentif bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Sebagai gantinya, pengampunan pajak dapat menjadi alasan mudah bagi pemerintah untuk menghindari perbaikan yang lebih fundamental pada sistem perpajakan.
Oleh karena itu, sebagai solusi jangka pendek, pengampunan pajak mungkin dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki kepatuhan pajak, tetapi sebaiknya tidak diandalkan sebagai solusi jangka panjang. Sebagai gantinya, pemerintah harus berfokus pada perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak secara