Lihat ke Halaman Asli

Media pencari ilmu

Pencari ilmu

Mengetahui Efektivitas Struktur Audit Internal Syariah dan Praktik di Lembaga Keuangan Islam

Diperbarui: 8 November 2021   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Audit internal syariah dibentuk oleh lembaga keuangan Islam karena terdapat perbedaan diantara sistem pengelolaan Islam dan sistem pengelolaan perusahaan. Perbedaan inilah yang menyebabkan audit internal syariah dibentuk dan dipisahkan. Ada beberapa masalah di dalam audit internal kaena beberapa kesenjangan dan salah satunya adalah kesenjangan harapan, kesenjangan yang diharapan masyarakat dan yang terkait dengan audit. 

Hal yang sama dapat dihadapi oleh lembaga Bank Syariah, seperti kurangnya pedoman pengawasan syariah yang dapat meningkatkan terganggunya tata kelola Bank Syariah .Terkhusus bagi lingkup yang menjadi fokus Auditor Internal Syariah, yang menyebabkan b Bank Syariah dipandang seperti Bank Konvensional (Iqbal, 1998).

 Keefektivitasan internal audit dalam tata kelola perusahaan bisa ditentukan dengan cara mengetahui hubungan antara internal audit dan elemen tata kelola perusahaan. Perlu adanya evaluasi faktor yang berinteraksi dengan internal audit syariah dengan melihat praktik terbaik. Praktik terbaik tata kelola perusahaan meliputi patuhnya terhadap undang-undang perusahaan. (Pendapat Karagiorgos DKK, 2010).

 Menilai efektivitas audit syariah di Bank Syariah menjadi peran penting, karena dapat membantu memenuhi maqoshid syariah (Yaacob dan Donglah, 2012; Kasim et al, 2009a,b), dan membantu juga dalam menjaga keuntungan dan kepercayaan dari pemangku kepentingan, keridhoan Allah (Chapra dan Ahmed 2002).

Efektivitas Audit Internal (Perspektif Barat)

 Efektivitas diartikan sejauh mana tujuan yang ditetapkan terpenuhi dan tercapai (Dittenhofer, 2001) pada bulan desember 2010, Internasional Profesional Practices Framework (IPPF) dari Institute Of Internal Auditor Research Foundation (IIA) diperluas ke arah efektivitas audit internal yang dapat diukur. Tujuan audit syariah sama dengan tujuan audit konvensional; namun, ada perbedaan berdasarkan standar audit untuk lembaga keuangan syariah (ASIFI No.1) yang menyebutkan bahwasannya audit syariah memberikan jaminan transaksi sesuai dengan prinsip syariah yang ditentukan oleh AAOIFI, akutansi lokal dan nasional. Hal ini karena faktor syariah yang membuat kerangka kerja lebih luas. 

Efektivitas Audit Internal (Perspektif Islam)

Tujuan audit syariah sama dengan tujuan audit konvensional; namun, ada perbedaan berdasarkan standar audit untuk lembaga keuangan syariah (ASIFI no.1) yang menyebutkan bahwasannya audit syariah memberikan jaminan transaksi sesuai dengan prinsip syariah yang ditentukan oleh AAOIFI, Akuntansi lokal dan nasional. Hal ini karena faktor syariah yang membuat kerangka kerja lebih luas. 

Pengenalan umum yang menunjukan tujuan

Tujuan audit adalah perjanjian layanan, kontrak, transaksi, produk yang semua itu sesuai dengan syariah dan didukung oleh dewan pengawas syariah. Rencana audit syariah tahunan juga dapat meliputi ruang lingkup yang harus di audit. Menurut (Al-Fazee 2009) rencana audit syariah dibagi menjadi 3 :

Rencana audit syariah strategis, mencakup jangka waktu 2 tahun sampai 5 tahun dan mendahulukan risiko yang tinggi 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline