Lihat ke Halaman Asli

Hukum Menikah dengan Berbeda Keyakinan

Diperbarui: 13 Maret 2023   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan bagian dari ibadah sehingga menjadi sangat penting, bahkan agama-agama yang ada di dunia ini pun ikut mengatur masalah perkawinan itu dan adat masyarakat serta institusi negara pun ikut ambil bagian dalam masalah perkawinan. 

Pernikahan beda agama memang bukanlah suatu hal yang baru, apalagi di Indonesia. Sudah banyak sekali masyarakat di Indonesia yang melakukannya, dan tidak jarang adalah publik figur. Namun dengan begitu bukan berarti pernikahan beda agama ini tidak dipermasalahkan. Biasanya pembahasan nya tidak terlepas dari keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir tentang hukum pernikahan beda agama.

Di sisi lain mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama muslim menganggap bahwa peraturan yang ada dalam UU No.1 Tahun 1974 sudah sangat jelas melarang pernikahan beda agama. Namun tidak jarang ada Sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa UUP harus disempurnakan karena menganggap Indonesia adalah negara yang plural, membuat pernikahan beda agama tidak dapat dihindarkan begitu saja dan menganggap Agama adalah hak asasi seseorang.

Perkawinan beda agama juga diatur dalam KHI, dimana hukum menikah beda agama diatur secara khusus dalam pasal 40 huruf (c), yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dan wanita dalam keadaan tertentu; diantaranya, karena seorang wanita yang tidak beragama islam. Dalam pasal 44 menyatakan bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam. Dari kedua pasal diatas sudah dapat disimpulkan dengan sangat jelas bagaimana islam melarang keras pernikahan beda agama. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline