Di susun oleh
Qalbi
Nim 221010202015
Nadia ghea syalyshshysha
Nim : 221010201823
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum pidana Islam di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional. Hukum pidana Islam di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pada tingkat nasional, hukum pidana Islam di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia. KUHP mengatur tentang tindak pidana yang melanggar hukum pidana Islam, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan perzinahan.
Selain itu, di beberapa provinsi di Indonesia, terdapat juga peraturan daerah yang mengatur tentang hukum pidana Islam. Misalnya, di Provinsi Aceh, diberlakukan Syariat Islam yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana Islam secara lebih khusus.
Hukum pidana Islam di Indonesia juga mengakui adanya hukuman tambahan berdasarkan hukum Islam, seperti hukuman cambuk, hukuman rajam, dan hukuman potong tangan. Namun, penerapan hukuman-hukuman tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dan prosedur yang diatur dalam hukum pidana Islam.