Lihat ke Halaman Asli

HIPPII JawaBarat

Perawat Pengendali Infeksi

Upaya Pengendalian Lingkungan dalam Penerapan KRIS

Diperbarui: 22 Maret 2024   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN adalah salah satu program pemerintah yang merupakan sistem baru  dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Melalui penerapan KRIS JKN maka kategori  kelas perawatan di Rumah Sakit yang awalnya dibagi atas kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi satu  kategori dengan standar yang sama yaitu KRIS JKN. Untuk menerapkan KRIS JKN, setiap Rumah Sakit  harus memenuhi setidaknya 12 kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur  Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana  Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan 12 kriteria KRIS JKN diambil dari kebijakan kriteria Kementrian Kesehatan yang telah disusun  selama ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Artinya, dalam hal penerapan  KRIS JKN di Rumah Sakit, pemerintah pun sangat memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian  infeksi. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasyankes salah satunya dapat dilakukan melalui  pelaksanaan program PPI. Salah satu program PPI di Fasyankes adalah penerapan Kewaspadaan Isolasi.
Kewaspadaan Isolasi merupakan salah satu bagian dari program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di  Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kewaspadaan Isolasi terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Kewaspadaan  Standar dan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi. Salah satu bagian dari Kewaspadaan standar adalah  Pengendalian Lingkungan. Upaya pengendalian lingkungan di Fasyankes diantaranya meliputi: design dan  kontruksi bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, pembuangan limbah, persediaan air bersih, pengelolaan  alat kesehatan, dll.

Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai penerapan Kewaspadaan Isolasi melalui upaya  pengendalian lingkungan dalam pemenuhan kriteria KRIS JKN di Rumah Sakit. Sehingga Komite/Tim PPI  akan lebih memahami tentang bagaimana penerapan pengendalian lingkungan dalam program KRIS JKN.  Sebab, Komite/ Tim PPI tentu akan dan harus terlibat dalam kegiatan renovasi/pembangunan di Rumah  Sakit untuk memenuhi Kriteria KRIS JKN.

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penerapan kriteria KRIS JKN adalah terkait dengan komponen  bangunan. Syarat dari komponen bangunan adalah tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi serta harus  aman dan mudah dibersihkan. Hal ini dimaksudkan agar komponen bangunan mudah dibersihkan sehingga  akan meminimalisir penularan infeksi. Komponen bangunan yang dimaksud adalah meliputi atap, langit-langit, dinding dan partisi, lantai, pintu dan jendela. Permukaan lantai dipersyaratkan untuk tidak boleh  licin, kedap air dan mudah dibersihkan. Untuk dinding, langit-langit, pintu dan jendela syaratnya adalah  tidak boleh terdapat lekukan serta bahan pelapis dinding harus antibakteri dan mudah dibersihkan. Penggunaan Wallpaper tidak direkomendasikan, sebab bahannya berpori (mudah menyimpan debu) serta  sulit untuk dibersihkan.

Ventilasi udara juga tentu saja menjadi persyaratan penting yang harus diperhatikan dalam penerapan KRIS  JKN. Pertukaran udara di dalam ruang perawatan harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan (6-12  kali/jam). Pengaturan kecepatan perputaran udara di ruang perawatan bertujuan untuk mengurangi  konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan sehingga akan mengurangi risiko penularan infeksi.  Perhitungan perputaran udara di dalam ruang perawatan harus dialkukan secara berkala dengan  menggunakan alat bantu seperti Velocitymeter/Anemometer/Vaneometer.

Selanjutnya, pencahayaan ruangan pun menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengendalian  lingkungan dalam penerapan KRIS JKN. Pencahayaan yang baik berperan penting dalam upaya mencegah  penularan infeksi di ruang perawatan. Pencahayaan yang memadai tidak hanya memberikan kenyamanan  visual bagi pasien dan petugas, tetapi juga dapat memiliki dampak positif pada pengendalian infeksi.  Misalnya memungkinkan petugas untuk dengan mudah mengidentifikasi area yang perlu dibersihkan dan  memastikan kebersihan ruang perawatan, membantu dalam pengawasan debu dan partikel udara lainnya  yang dapat menjadi media penyebaran kuman, mengidentifikasi perubahan pada kulit atau luka operasi.

Pengaturan suhu dan kelembaban juga sangat penting dalam upaya pengendalian lingkungan. Pengaturan  suhu dan kelembaban yang tepat dapat mencegah pertumbuhan dan penyebaran mikroorganisme patogen. Pengaturan suhu dan kelembaban dapat menggunakan system HVAC (Heating, Ventilation, and Air  Conditioning). Sistem HVAC yang dirancang dengan baik dapat membantu mengontrol suhu dan  kelembaban di ruang perawatan. Upaya pengaturan suhu dan kelembaban juga dapat diatur dengan  memodifikasi ventilasi/bukaan jendela, mengatur perputaran udara dan pencahayaan dengan baik.

Pengaturan kepadatan ruangan juga berkaita dengan upaya pencegahan infeksi melalui kewaspadaan  isolasi. Dalam Juknis Kriteria KRIS JKN dijelaskan bahwa jarak antar tepi tepat tidur 1,5 meter. Hal ini  berkaitan dengan upaya kewaspadaan transmisi, yaitu mencegah terjadinya penularan penyakit yang  ditransmisikan melalui droplet/airborne. Jarak minimal 1,5 meter dapat mencegah terjadinya penularan  infeksi dari sati pasien ke pasien yang lain, terutama penyakit yang menular melalui droplet/airborne.

Selanjutnya,bagaimana peran Komite/Tim PPI dalam proses Rumah Sakit memenuhi 12 Kriteria KRIS  JKN?. Tentu saja Komite/Tim PPI akan sangat berperan penting, diantaranaya dalam hal rekomendasi  design dan komponen bangunan, pengaturan kepadatan tempat tidur dalam satu ruangan, pengaturan  ventilas udara dan pencahayaan ruangan. Komite/Tim PPI akan menjadi konsultan terkait pencegahan infeksi dalam penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit. Selain itu, bila akan dilakukan renovasi atau  Pembangunan ruangan baru maka Komite/Tim PPI pun akan terlibat dalam pembuatan ICRA Konstruksi.

Demikian gambaran upaya pengendalian lingkungan dalam penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit. Poin  pentingnya adalah bahwa bangunan rumah sakit harus dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan  sehingga pencegahan dan pengendalian infeksi bisa dilaksanakan dengan baik melalui upaya pengendalian  lingkungan. Pengendalian lingkungan juga termasuk dalam hal pembersihan ruangan, kultur lingkungan,  audit kebersihan lingkungan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline