Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN adalah salah satu program pemerintah yang merupakan sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Melalui penerapan KRIS JKN maka kategori kelas perawatan di Rumah Sakit yang awalnya dibagi atas kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi satu kategori dengan standar yang sama yaitu KRIS JKN. Untuk menerapkan KRIS JKN, setiap Rumah Sakit harus memenuhi setidaknya 12 kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan 12 kriteria KRIS JKN diambil dari kebijakan kriteria Kementrian Kesehatan yang telah disusun selama ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Artinya, dalam hal penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit, pemerintah pun sangat memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasyankes salah satunya dapat dilakukan melalui pelaksanaan program PPI. Salah satu program PPI di Fasyankes adalah penerapan Kewaspadaan Isolasi.
Kewaspadaan Isolasi merupakan salah satu bagian dari program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kewaspadaan Isolasi terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi. Salah satu bagian dari Kewaspadaan standar adalah Pengendalian Lingkungan. Upaya pengendalian lingkungan di Fasyankes diantaranya meliputi: design dan kontruksi bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, pembuangan limbah, persediaan air bersih, pengelolaan alat kesehatan, dll.
Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai penerapan Kewaspadaan Isolasi melalui upaya pengendalian lingkungan dalam pemenuhan kriteria KRIS JKN di Rumah Sakit. Sehingga Komite/Tim PPI akan lebih memahami tentang bagaimana penerapan pengendalian lingkungan dalam program KRIS JKN. Sebab, Komite/ Tim PPI tentu akan dan harus terlibat dalam kegiatan renovasi/pembangunan di Rumah Sakit untuk memenuhi Kriteria KRIS JKN.
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penerapan kriteria KRIS JKN adalah terkait dengan komponen bangunan. Syarat dari komponen bangunan adalah tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi serta harus aman dan mudah dibersihkan. Hal ini dimaksudkan agar komponen bangunan mudah dibersihkan sehingga akan meminimalisir penularan infeksi. Komponen bangunan yang dimaksud adalah meliputi atap, langit-langit, dinding dan partisi, lantai, pintu dan jendela. Permukaan lantai dipersyaratkan untuk tidak boleh licin, kedap air dan mudah dibersihkan. Untuk dinding, langit-langit, pintu dan jendela syaratnya adalah tidak boleh terdapat lekukan serta bahan pelapis dinding harus antibakteri dan mudah dibersihkan. Penggunaan Wallpaper tidak direkomendasikan, sebab bahannya berpori (mudah menyimpan debu) serta sulit untuk dibersihkan.
Ventilasi udara juga tentu saja menjadi persyaratan penting yang harus diperhatikan dalam penerapan KRIS JKN. Pertukaran udara di dalam ruang perawatan harus dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan (6-12 kali/jam). Pengaturan kecepatan perputaran udara di ruang perawatan bertujuan untuk mengurangi konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan sehingga akan mengurangi risiko penularan infeksi. Perhitungan perputaran udara di dalam ruang perawatan harus dialkukan secara berkala dengan menggunakan alat bantu seperti Velocitymeter/Anemometer/Vaneometer.
Selanjutnya, pencahayaan ruangan pun menjadi salah satu poin penting dalam upaya pengendalian lingkungan dalam penerapan KRIS JKN. Pencahayaan yang baik berperan penting dalam upaya mencegah penularan infeksi di ruang perawatan. Pencahayaan yang memadai tidak hanya memberikan kenyamanan visual bagi pasien dan petugas, tetapi juga dapat memiliki dampak positif pada pengendalian infeksi. Misalnya memungkinkan petugas untuk dengan mudah mengidentifikasi area yang perlu dibersihkan dan memastikan kebersihan ruang perawatan, membantu dalam pengawasan debu dan partikel udara lainnya yang dapat menjadi media penyebaran kuman, mengidentifikasi perubahan pada kulit atau luka operasi.
Pengaturan suhu dan kelembaban juga sangat penting dalam upaya pengendalian lingkungan. Pengaturan suhu dan kelembaban yang tepat dapat mencegah pertumbuhan dan penyebaran mikroorganisme patogen. Pengaturan suhu dan kelembaban dapat menggunakan system HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning). Sistem HVAC yang dirancang dengan baik dapat membantu mengontrol suhu dan kelembaban di ruang perawatan. Upaya pengaturan suhu dan kelembaban juga dapat diatur dengan memodifikasi ventilasi/bukaan jendela, mengatur perputaran udara dan pencahayaan dengan baik.
Pengaturan kepadatan ruangan juga berkaita dengan upaya pencegahan infeksi melalui kewaspadaan isolasi. Dalam Juknis Kriteria KRIS JKN dijelaskan bahwa jarak antar tepi tepat tidur 1,5 meter. Hal ini berkaitan dengan upaya kewaspadaan transmisi, yaitu mencegah terjadinya penularan penyakit yang ditransmisikan melalui droplet/airborne. Jarak minimal 1,5 meter dapat mencegah terjadinya penularan infeksi dari sati pasien ke pasien yang lain, terutama penyakit yang menular melalui droplet/airborne.
Selanjutnya,bagaimana peran Komite/Tim PPI dalam proses Rumah Sakit memenuhi 12 Kriteria KRIS JKN?. Tentu saja Komite/Tim PPI akan sangat berperan penting, diantaranaya dalam hal rekomendasi design dan komponen bangunan, pengaturan kepadatan tempat tidur dalam satu ruangan, pengaturan ventilas udara dan pencahayaan ruangan. Komite/Tim PPI akan menjadi konsultan terkait pencegahan infeksi dalam penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit. Selain itu, bila akan dilakukan renovasi atau Pembangunan ruangan baru maka Komite/Tim PPI pun akan terlibat dalam pembuatan ICRA Konstruksi.
Demikian gambaran upaya pengendalian lingkungan dalam penerapan KRIS JKN di Rumah Sakit. Poin pentingnya adalah bahwa bangunan rumah sakit harus dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sehingga pencegahan dan pengendalian infeksi bisa dilaksanakan dengan baik melalui upaya pengendalian lingkungan. Pengendalian lingkungan juga termasuk dalam hal pembersihan ruangan, kultur lingkungan, audit kebersihan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H