Lihat ke Halaman Asli

Puwan Muda Muawanah 121211059

Mahasiswa S1 Dian Nusantara

Kuis 10 : "Eduward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

Diperbarui: 19 Juni 2024   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri

Istilah actus reus dan mens rea yang dikembangkan dalam Hukum Inggris berasal dari asas yang dikemukakan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea, yang artinya: "suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali (mereka) pikiran juga bersalah" oleh karena itu, ujian umum atas rasa bersalah adalah ujian yang memerlukan bukti kesalahan, kesalahan, atau ketercelaan baik dalam pikiran maupun tindakan.

Dalam konteks hukum pidana, konsep "Actus Reus" dan "Mens Rea" adalah komponen penting untuk menentukan tanggung jawab kriminal seseorang, termasuk dalam kasus yang melibatkan pelaku bisnis (business villains) di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai kedua konsep tersebut:

Actus Reus/dokpri

Actus Reus

Actus Reus adalah tindakan fisik atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana. Dalam konteks pelaku bisnis di Indonesia, Actus Reus dapat mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan dalam lingkungan bisnis, seperti:

  • Korupsi: Misalnya, memberi atau menerima suap untuk memperoleh keuntungan bisnis atau mempengaruhi keputusan pemerintah.
  • Penipuan (Fraud): Melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen, investor, atau mitra bisnis, seperti memanipulasi laporan keuangan atau menjual produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
  • Penggelapan: Mengambil uang atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Pelanggaran Lingkungan: Melakukan tindakan yang merusak lingkungan, seperti pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.
  • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Melakukan praktik bisnis yang tidak sehat seperti kartel, pengaturan harga, atau upaya lainnya untuk memonopoli pasar.

Mens Rea/dokpri

Mens Rea

Mens Rea adalah niat atau kesadaran pelaku pada saat melakukan tindakan yang melanggar hukum (Actus Reus). Dalam kasus pelaku bisnis di Indonesia, Mens Rea menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengetahuan dan niat jahat atau lalai dalam melakukan tindakan kriminal tersebut. Contoh-contoh Mens Rea meliputi:

  • Niat Sengaja (Intention): Pelaku bisnis dengan sengaja melakukan tindakan kriminal, misalnya dengan merencanakan dan mengeksekusi penipuan terhadap investor.
  • Kesadaran akan Risiko (Recklessness): Pelaku menyadari bahwa tindakannya berisiko melanggar hukum atau merugikan orang lain, tetapi tetap melakukannya. Misalnya, membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan meskipun tahu hal itu ilegal.
  • Kelalaian Berat (Gross Negligence): Pelaku tidak mematuhi standar kewajaran dalam menjalankan bisnisnya, sehingga menyebabkan kerugian atau pelanggaran hukum. Misalnya, mengabaikan peraturan keselamatan kerja yang menyebabkan kecelakaan fatal.
  • Pengetahuan (Knowledge): Pelaku mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya. Contohnya, memalsukan dokumen untuk mendapatkan izin operasi.

Kebijakan UU yang mengatur Actus Reus, Mens Rea di Indonesia

Kebijakan Undang-Undang yang Mengatur tentang Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia

Di Indonesia, hukum pidana yang mengatur tentang Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks kejahatan bisnis mencakup berbagai undang-undang, seperti:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001): Mengatur tentang tindakan korupsi dan hukuman bagi pelakunya.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Mengatur tentang penipuan terhadap konsumen.
  • Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Mengatur tentang pelanggaran lingkungan.
  • Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999): Mengatur tentang tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Para penegak hukum di Indonesia harus membuktikan adanya Actus Reus dan Mens Rea untuk memastikan bahwa seseorang atau korporasi bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan bisnis yang dilakukan. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti yang cukup dan memastikan bahwa semua elemen dari kejahatan yang dituduhkan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia/dokpri

Kasus yang Melibatkan Actus Reus dan Mens Rea dalam Business Villains di Indonesia

  • Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1 (Sofyan Basir)

Dalam kasus korupsi yang melibatkan Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), tindakan fisik yang melanggar hukum atau Actus Reus terlihat dari peran aktifnya dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak swasta yang ingin memberikan suap dan pejabat PLN serta anggota DPR untuk melancarkan proyek PLTU Riau-1. Tindakan ini mencakup mengatur dan menghadiri pertemuan, menerima uang suap, dan memberikan rekomendasi atau persetujuan yang bertujuan untuk menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline