Patuh Pada Protokol Kesehatan Demi Kesejahteraan", Mahasiswa TIM II KKN UNDIP melakukan upaya peningkatan untuk patuh pada protocol Kesehatan sejak dini demi mewujudkan masyarakat desa terbebas dari covidSEMARANG, (19/7/21) - Masa pandemic covid -- 19 Pemerintah desa memiliki kewenangan dan kebijakan dalam penanganan Covid-19. Sebagai garda terdepan desa memiliki peran yang sangat penting dalam pengendalian Covid19.
Desa Gogik seharusnya mengambil langkah strategis dalam upaya pelaksanaan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru di tingjat desa. Penularan Virus Covid -19 terjadi melalui percikan - percikan (droplet) dari hidung atau mulu seseorang yang terjangkit Covid-19 saat bernafas atau batuk.
Percikan tersebut dapat masuk ke dalam tubuh secara langsung yaitu terhirupnya droplet seseorang yang terinfeksi. Penularan tidak langsung terjadi karena jatuhnya percikan dari penderita dan menempel pada permukaan benda di sekitar penderita. Seseorang yang menyentuh benda/permukaan tersebut akan terjangkit apabila menyentuh mata, hidung, atau mulut.
Oleh karena itu dalam mencegah penyebarannya, masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga agar tidak tertular, diantaranya dengan mencuci tangan dengan benar, menggunakan masker, membatasi aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, melakukan social distancing diikuti dengan proses belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta melakukan disinfeksi benda/permukaan yang diduga terinfeksi oleh virus corona
Sehingga dengan adanya penularan diatas kita perlu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prookol Kesehatan. Akan tetapi aktualisasi protokol kesehatan di Desa Gogik belum berjalan optimal, selain itu tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sangat minim, seperti masih banyak kerumunan warga, minimnya penggunaan masker, dan juga penerapan protokol kesehatan lainnya.
Dalam mengaktualisasikan protokol kesehatan pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting. Desa memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta dikepalai oleh seorang kepala desa. Desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya.
Maka dari itu, Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Tahun 2022 Puan Maharani K melaksanakan Program kerja kegiatan penyuluhan hukum "Patuh Pada Protokol Kesehatan Demi Kesejahteraan" sebagai upaya untuk membebaskan masyrakat Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dari penyebaran virus covid -- 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H