Lihat ke Halaman Asli

Dinda Prahesti

Dinda Prahesti

Analisis Strategi DPRD Provinsi Bali dalam Menghadapi Situasi Demonstrasi Masyarakat

Diperbarui: 2 Juni 2023   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demo dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, demo saat ini dibagi menjadi 2 yakni aspirasi dan audiensi. Dan tentu latar belakang dari adanya demo itu adalah kurangnya pemenuhan keinginan oleh masyarakat. Demo dapat terjadi secara anarkis dan non anarkis, namun demo secara anarkis dilarang keras karena akan langsung ditindak tegas oleh pihak berwajib. Namun selama beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi demo secara anarkis. Hanya saja lebih pada mengerumuni lobby kantor. Mahasiswa menjadi SDM utama dalam adanya demonstrasi ini, karena mahasiswa yang lebih kritis dalam menelaah permasalahan yang ada. Namun jika terjadi demo, pihak instansi harus melihat terlebih dahulu jenis demonya dan apakah sudah mematuhi regulasi yang berlaku atau belum. Karena etika demo adalah bersurat, beretika dan mengutamakan keselamatan. Saat adanya demo, 10 aktivitas dalam kantor berjalan seperti biasa, karena terdapat akses keluar masuk melalui pintu lainnya. 

Ketika terjadi demonstrasi, maka pihak instansi akan melihat jenis serta kelegalan demo tersebut. Salah satunya dengan cara para demonstran menunjukkan surat resmi audiensi ataupun aspirasi yang sudah dikirim kepada pihak instansi maupun mengirim surat pendampingan pada pihak berwajib. Dengan melihat itu, pihak instansi dapat melakukan tindakan melayani atau tidak. Namun, cepat atau tidaknya respons instansi bergantung pada topik demonstrasi. Jika merupakan kapasitas dari DPRD Provinsi Bali untuk menanggapi, maka para pendemo akan mendapat tanggapan sesuai dengan persoalan, begitupun sebaliknya. Hal itu terjadi, untuk menghindari pembesaran masalah atau kesalahan dalam memberi tanggapan agar tidak memancing kericuhan lagi. Sehingga wajib, pihak instansi harus mempelajari terlebih dahulu persoalan pada surat masuk yang dikirim oleh pihak pendemo. Namun jika pendemo melakukan tindakan anarkis, tentu langsung ditangani atau bahkan dibubarkan pihak berwajib. 

Setiap adanya aksi demonstrasi, pada instansi DPRD Provinsi Bali pihak humas akan segera sigap untuk mendokumentasikan hal tersebut. Ketika mendapat tindak lanjut oleh pihak instansi, para demonstran tentu merasakan kesenangan, namun sebaliknya jika tidak mendapat tanggapan para demonstran yang pernah melakukan aksi demo di DPRD Provinsi Bali memiliki sifat semitertib, dalam artian tidak merusak dan tidak anarkis namun hanya melontarkan teriakan-teriakan kekecewaan versi mereka. Oleh sebab itu, pihak instansi DPRD Provinsi Bali berharap demonstran kedepannya lebih bijak, sopan dan beretika ketika beraudiensi dan benar-benar kritis dalam melakukan demonstrasi, agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena, jika melakukan aksi demo anarkis akan langsung ditangkap oleh pihak berwajib. (DP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline