Lihat ke Halaman Asli

I Ketut Putu Suardana

Karya tidak harus dengan proses yang mulus

Kebablasan dalam Mengembangkan Pasraman

Diperbarui: 30 Juli 2019   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kebablasan Dalam Mengengembangkan Pasraman

Oleh :

I Ketut Putu Suardana

Regulasi dan Realitas Pasraman

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Lebih tegas pada Pasal 30 Ayat 1-4, menyatakan bahwa (i) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (ii) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; (iii) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal; (iv) pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.

Selain pasal di atas, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

 Dasar hukum ini menjadi salah satu landasan bagi umat beragama dalam melaksanakan pendidikan keagamaan di Indonesia. Khusus agama Hindu, pendidikan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk pasraman. Pasraman adalah lembaga pendidikan keagamaan Hindu yang bertujuan menguatkan karakter siswanya yang yang berdasarkan Veda.

Relevan dengan undang-undang tersebut, pendirian pasraman di Indonesia juga tidak terlepas dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu. Dalam Pasal 1 Ayat 1 PMA ini dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan Hindu adalah jalur pendidikan formal dan nonformal dalam wadah Pasraman.

Pasraman formal adalah jalur pendidikan pasraman yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pasraman nonformal adalah jalur pendidikan di luar pasraman formal yang dilaksanakan secara terstruktur.

Dalam peraturan ini secara tegas mengklasifikasikan pasraman sebagai sebuah wadah pendidikan yang bertujuan menanamkan kepada Brahmacari untuk memiliki Sradha dan Bhakti kepada Brahman (Tuhan Yang Maha Esa) serta mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan Brahmacari untuk menjadi ahli ilmu agama Hindu dan memiliki ilmu pengetahuan, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap pemahaman Weda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline