Lihat ke Halaman Asli

Memajukan Aparatur Desa dengan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa di Desa Ganting, Sidoarjo

Diperbarui: 17 Desember 2023   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

(Sidoarjo, 13 Desember 2023) Pelaksanaan Program Pengabdian Mahasiswa oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang bertema "Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Menyusun Peraturan di Desa" telah dilaksanakan dengan baik. Pengabdian ini dilakukan di berbagai daerah baik dalam jangkauan wilayah Kota Surabaya, Kabupatennya Sidoarjo, Kabupaten Jombang, dan Madura. Salah satu kelompok yang telah sukses melaksanakan pengabdian ini yakni di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 13 Desember 2023. Acara ini dihadiri oleh segenap aparatur pemerintahan daerah yang dihadiri sebanyak 15 orang dari keseluruhan aparat daerah yang tersusun dalam struktur. Acara dimulai dengan pembukaan dari dosen pembimbing Dr. Hufron, S.H., M.H. kemudian juga penyampaian dari Kepala Desa Ganting, Bapak Anwar Rokib, S.H.

"Semoga adanya pengabdian dari adik-adik mahasiswa Untag ini dapat memberikan ilmu serta menambah pemahaman mengenai pentingnya penyusunan peraturan desa untuk kepentingan kemajuan desa", ungkap Dr. Hufron selaku pembimbing pelaksanaan pengabdian mahasiswa. 

Penyampaian materi tentang tata cara dan pentingnya pembuatan peraturan desa ini disampaikan oleh Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Diharapkan dengan adanya pengabdian ini akan timbul kesadaran betapa pentingnya Peraturan Desa dalam membantu pengelolaan serta menjalankan sebuah pemerintahan di Desa. Selain itu juga mengelola lingkungan masyarakat desa yang tertib agar memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi penduduk desa yang tinggal di dalam Desa tersebut. 

Tujuan pembentukan Peraturan Desa bukan hanya untuk mengatur dan menertibkan warga desa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi kepala desa saat membuat kebijakan yang bermanfaat bagi kemakmuran dan kemajuan desanya. Ini berlaku untuk Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Desa, menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dibuat oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagai bagian dari pemerintahan nasional, Desa harus mendapatkan perhatian dari semua orang, termasuk akademisi, untuk melakukan kontribusi dan sumbangsih melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ini harus dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Tri Dharma, tetapi juga harus memberikan poin lebih dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. Setelah melakukan observasi dan sosialisasi kepada pemerintah Desa Ganting, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya setuju untuk memberikan penyuluhan kepada pemerintah Desa Ganting tentang pembuatan peraturan desa. Kelompok kami dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyampaikan materi Pembentukan Peraturan Desa. 

Tujuan pembentukan Peraturan Desa di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo bukan hanya untuk mengatur dan menertibkan warganya, tetapi juga untuk memberikan perlindungan bagi Kepala Desa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kemakmuran dan kemajuan desanya.

Menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa. Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang pembentukan peraturan desa, kita harus mengikuti prinsip dan model penyusunan dan tata cara yang digunakan dalam penyusunan perundang-undangan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan dan khususnya pembentukan Perdes perlu adanya klasifikasi oleh atasan dalam hal ini Bupati dan/Walikota.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sangat menguntungkan Pemerintah Desa Ganting. Pengetahuan, saran, dan bahkan perbaikan substansial telah diberikan oleh program ini kepada sejumlah produk hukum yang dibutuhkan Pemerintah Desa Ganting. Kegiatan yang telah dilaksanakan terkait dengan penyuluhan Perdes sekaligus penyerahan draf Rancangan Peraturan Perdes yang telah diberikan perlunya dipelajari lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perlindungan bagi Kepala Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. 

"Adanya penyampaian materi dari adik-adik mahasiswa cukup menarik dan menambah kesadaran mengenai pentingnya peraturan desa yang baik dan terstruktur", ungkap Bapak Anwar Rokib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline