Lihat ke Halaman Asli

Muklis Saputra

Menjalani profesi sebagai penulis, wirausaha, dan guru

Peran Ideal Sekolah Atasi Judi Online

Diperbarui: 27 Juni 2024   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

canva

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat transaksi judi online di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Dan di triwulan pertama tahun 2024 transaksi judi online telah mencapai Rp 100 juta.

Jumlah pengguna atau pelaku judi online juga sangat fantastis, yaitu mencapai 2,76 juta dan didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah seperti pegawai swasta, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pelajar dan mahasiswa.

Melihat realita bahwa pelajar dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Tingkat Atas (SMA, SMK, MA, MAK) terlibat judi online, maka lembaga legislatif harus mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan solutif untuk menangani hal tersebut. Akan tetapi, kenyataan mengejutkan justru diungkap oleh PPATK, yaitu lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

Mendapati keadaan sulit yang dialami bangsa Indonesia dalam mengatasi judi online, serta mengingat bahaya judi online, maka siapa yang harus bertanggung jawab?

Tanggung jawab untuk mengatasi masalah judi online ada di tangan seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi terdapat lembaga-lembaga tertentu yang sebenarnya memiliki peran ideal memberantas atau memutus mata rantai judi oline, yaitu sekolah dan Perguruan Tinggi.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas melahirkan generasi bangsa yang kompeten, berakhlak mulia, serta berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila, sekolah dan Perguruan Tinggi harus memiliki respon cepat terhadap fenomena buruk yang terjadi di masyarakat. Respon sekolah dan Perguruan Tinggi sangat penting sebagai bentuk proteksi terhadap generasi bangsa. Sekolah dan Perguruan Tinggi sebagai tempat para akademisi dan pemikir, harus membuat program-program khusus menangani judi online yang sedang mewabah.

Sebenarnya  judi online merupakan perbuatan yang dilarang, baik secara hukum negara maupun agama. Di Indonesia larangan judi online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Dalam agama Islam, judi dalam berbagai bentuk, termasuk judi online juga dilarang. Dalam surah al-maidah ayat 90 Allah melarang judi dan perbuatan buruk lainnya agar setiap Muslim mendapatkan keberuntungan. Ayat tersebut berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Larangan-larangan tentang judi harusnya membuat institusi sekolah dan Perguruan Tinggi melakukan langkah nyata untuk andil dalam menanganinya. Tidak hanya di lingkungan internal, sekolah dan Perguruan Tinggi harus melakukan penyuluhan terhadap masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ikut andilnya sekolah dan Perguruan Tinggi secara serius menangani judi online, tentu berpotensi mengurangi jumlah pelaku atau pengguna judi online. Dan bersamaan dengan itu, pemerintah juga serius memberantas penyedia atau bandar-bandar judi online, sehingga permasalahan bangsa Indonesia terkait judi dapat teratasi atau minimal jumlah kasusnya berkurang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline