Lihat ke Halaman Asli

PUTRO

Nama yang saya gunakan di forum ini adalah nama pertama saya (first name)

Langkah Mengurus Izin Usaha

Diperbarui: 3 Desember 2020   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

infoperbankan.com

Bagi Anda yang tengah merencanakan membuat sebuah usaha jangan lupa untuk mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Memiliki SIUP memang cukup penting di dalam sebuah usaha. SIUP bisa menjadi legalitas yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha perdagangan. Ketika belum membuat SIUP maka usaha bisa dikatakan belum legal. Mengurus perizinan usaha Legistra bukanlah hal yang sulit. Ada beberapa langkah yang harus dilewati untuk bisa mendapatkan SIUP tersebut.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki SIUP. Dari berbagai keuntungan tersebut keuntungan yang paling dirasakan adalah memiliki usaha yang resmi secara administrasi. Pentingnya untuk mendapatkan pengakuan bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha yang legal. Para calon pengusaha tidak perlu cemas karena proses pembuatan SIUP cukup simpel. Layanan pembuatan SIUP terbuka setiap hari kerja sehingga Anda bisa mengurus surat izin tersebut.

Pada dasarnya langkah mengurus SIUP ini hanya terjadi menjadi tiga langkah. Langkah yang pertama adalah mencari tahu syarat pembuatan SIUP, langkah ke dua melengkapi persyaratan, dan yang terakhir adalah mendaftarkan dokumen tersebut. Tiga langkah tersebut tidak memakan waktu yang lama sehingga alangkah baiknya jika Anda mulai mengatur jadwal untuk pembuatan SIUP.

Langkah pertama adalah mencari tahu syarat mendaftarkan SIUP. Walaupun pada dasarnya syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar SIUP antar wilayah sama namun alangkah baiknya jika mencari tahu informasi tersebut. Biasanya setiap daerah memiliki aturannya tersendiri untuk mendaftarkan SIUP.

Langkah yang ke dua adalah. menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dilengkapi maka anda bisa mulai mempersiapkan syarat - syarat tersebut. Syarat untuk membuat SIUP adalah foto berwarna dari pemohon, surat pernyataan kedudukan badan usaha, foto copy KTP pemohon, foto copy NPWP pemohon, dan materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar. Itulah syarat untuk mengajukan SIUP. Selain dokumen - dokumen tersebut jangan lupa untuk menyertakan dokumen tambahan yang diminta daerah Anda.

Setelah langkah mempersiapkan syaratnya sudah selesai maka yang perlu dilanjutkan adalah melakukan pendaftaran. Langkah ke tiga ini merupakan langkah akhir bagi Anda yang ingin membuat SIUP. Serahkan semua dokumen yang pernah Anda isi sesuai dengan prosedur pembuatannya. Jika dokumen memenuhi syarat maka akan diproses lebih lanjut, namun jika syarat tidak terpenuhi maka pengajuan izin usaha kemungkinan tidak diproses.

Itulah langkah yang harus dijalankan ketika ingin mendaftar SIUP. Bagi Anda yang tengah ingin mendaftarkan SIUP alangkah baiknya mengetahui durasi waktunya. Pembuatan SIUP membutuhkan waktu yang cukup lama. Setiap wilayah memiliki kebijakannya masing -masing dalam durasi pembuatan SIUP. 

Durasi watu ini terhitung sejak dimasukannya berkas dokumen hingga mendapatkan SIUP. Apakah pembuatan SIUP membutuhkan biaya. Pembuatan SIUP pada dasarnya gratis. Pada petugas tidak diperbolehkan untuk memungut biaya atas pembuatan SIUP. Sebagai calon pengusaha alangkah baiknya jika Anda mengurus administrasi usaha Anda dengan tepat.

Itulah langkah yang harus dilakukan ketika ingin mengurus perizinan usaha Legistra. Pembuatan SIUP tidak mengharuskan pembuatnya mengeluarkan biaya. Walaupun pembuatannya gratis namun masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan usahanya secara resmi. Ada berbagai alasan yang membuat para calon pengusaha atau yang sudah memiliki usaha tidak mendaftarkan usahanya. Mendaftarkan usaha secara legal memberikan dampak yang luar biasa bagi para pemilik usaha. Sudah saatnya Anda mulai membuat SIUP agar usaha Anda terlihat lebih resmi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline