Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang yang terutama dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pasar merupakan tempat keramaian untuk melakukan kegiatan bermuamalah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bagi masyarakat pasar bukan hanya tempat bertemunya antara penjual dan pembeli tetapi juga sebagai tempat untuk berinteraksi secara langsung dan sosial. Para ahli ekonomi mendeskripsikan sebuah pasar sebagai sekumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk tertentu atau kelompok sayur tertentu.
Seiring dengan perkembangan zaman, yang ditandai dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat menimbulkan persaingan bisnis semakin tinggi. Dengan persaingan yang begitu tinggi para pelaku bisnis menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan bahkan para pelaku bisnis sering mengabaikan etika dalam menjalankan bisnis. Seperti contoh, banyak ditemukan para pedagang yang mengabaikan etika dalam menjalankan bisnisnya. Masih banyak para pedagang yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam berdagang.
Masalah yang rawan terjadinya penyimpangan adalah pasar tradisional. Perilaku menyimpang ditemukan di pasar tradisional antara lain pengurangan takaran dari timbangan, pengoplosan barang kualitas bagus dengan yang buruk, dan penjualan barang haram.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.
Pasar modal syariah adalah bagian dari praktek ekonomi Islam. Praktek pasar modal syariah mengaplikasi dari prinsip-prinsip ekonomi Islam itu sendiri. Sistem ekonomi syariah mengutamakan ukhuwah, mengedepankan kepentingan bersama dan berkeadilan, berdasarkan moralitas agama, berorientasi kepentingan dunia-akhirat, tidak eksploitatori dan predatori, mengharamkan riba, menolak adagium tercela to have something out of nothing (Swasono, 2005). Maka pasar modal syariah akan mengutamakan nilai ukhuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat, tidak ada exploitasi. Lebih detailnya, aplikasinya prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam praktek pasar modal syariah harus bisa menjawab tiga pertanyaan what for, what dan how di mana jawabannya harus sejalan dengan ketentuan dalam ekonomi Islam itu sendiri.
Tiga pertanyaan di atas sangat mendasar untuk dijawab dalam praktek pasar modal syariah sehingga praktek pasar modal syariah betul-betul sejalan dengan tujuan syariah sendiri. Namun dalam penelitian ini, hanya akan mencoba menjawab pertanyaan how yaitu bagaimana proses atau mekanisme transaksi di pasar modal syariah khususnya di pasar sekunder yang sesuai syariah. Mekanisme transaksi yang Islami artinya proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan dalam Islam atau tidak melanggar prinsip-prinsip dalam syariah, terhindar dari ditorsi pasar sehingga pasarmodal syariah membawa kemaslahatan kepada semua pihak. Proses mempunyai pengaruh terhadap kesempurnaan atau keabsahan suatu transaksi, dimana ini berimbas kepada tujuan akhir yang ingin dicapai dalam suatu aktivitas muamalah yaitu falah, kemenangan yang seimbang dunia-akhirat, material-spritual, individu-masyarakat.
Proses transaksi sekuritas syariah di pasar tradisional harus terhindar dari distorsi atau unsur -- unsur telarang dalam sebuah transaksi seperti tadls, gharar, maysir, ihtikar dan bay'najasy dan bagaimana wujud dalam praktek transaksi sekuritas di pasar modal khususnya pasar tradisional. Maka dalam penelitian ini, peneliti akan membahas distorsi tersebut satu-persatu dan kemudian melihat bagaimana wujudnya dalam proses transaksi di pasar tradisional. Harapannya dengan mengetahui bentuknya di pasar tradisional, para investor menjauhkan diri dari praktek ini.
Ekonomi Islam memandang pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar terjamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada masalah yang dikembalikan rusak pasar keseimbangan. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut juga harus dilakukan rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang harus disetujui, tertipu atau pun ada kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga dan ada pihak lain yang dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan efisien dalam memperoleh keadilan. Namun demikian, pasar yang ideal sesuai dengan prinsip Islam tersebut, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena menyangkut keberadaan perbedaan yang terjadi terhadap pengaruh pasar ini. Dan gangguan-gangguan yang disebut dengan Distorsi Pasar.
Dalam menjalani kegiatan di pasar, tentu akan terjadi perbedaan informasi. Perbedaan ini dapat terjadi dengan berbagai sebab dan akan berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di daerah tersebut. Dalam Islam, hal ini sangat dilarang karena akan merugikan orang lain dan menzhalimi salah satu pihak. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan dalam kerangka keadilan.
Beberapa hal yang harus dilakukan dalam berbisnis yaitu :
- Jujur
- Kejujuran dalam perdagangan tetap dapat diwujudkan dengan cara para pedagang mengatakan secara jujur bahwa barang yang dijualnya berkualitas baik tanpa ada campuran dengan barang kualitas buruk. Kejujuran merupakan pondasi awal dalam etika berdagang. Maraknya kasus penipuan atau pengurangan timbangan atau tidak adanya harga yang transparan menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Kejujuran dalam memberikan informasi sangat diperlukan oleh konsumen. Nilai kejujuran dipraktekkan oleh nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Asy-Syu'ara ayat 181-183. Ayat ini telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pelaku bisnis khususnya untuk berlaku jujur dalam menjalankan roda bisnisnya dalam bentuk apapun.
- Tidak Curang. Dalam melakukan jual-beli seseorang muslim tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan, baik pada timbangan, ukuran maupun takaran. Dalam Islam penipuan termasuk salah satu substansi pekerjaan yang kotor dan harus di jauhi, karena melanggar etika jual-beli dalam Islam.
- Menepati Janji. Lisan atau lidah manusia memang gemar membuat janji, tetapi sering pula jiwa tidak ingin menepati janji yang telah dibuat oleh lisan itu. Keadaan seperti ini tidak jarang ditemui pada pedagang dalam melakukan jual-beli sehingga merugikan pembeli.
- Jual-Beli Secara Adil. Prinsip-prinsip umum yang berlaku pada semua transaksi termasuk prinsip mengenai keadilan atau "Adl. Memperlakukan pembeli dengan adil merupakan perlakuan yang dituntut etika jual-beli Islam.