Lihat ke Halaman Asli

putri yasmin

mahasiswa

Hati-Hati Jahatnya Media Sosial

Diperbarui: 5 Juni 2024   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENGERTIAN

Media sosial adalah sebuah pelantar digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi, membagikan informasi, dan bersosialisasi secara daring. Media sosial juga dikenal sebagai sarana untuk berbagi foto, video, dan ide di komunitas dan jejaring virtual. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah berkembang menjadi platform digital yang sangat populer dan digunakan oleh hampir setiap orang yang memiliki akses internet. Media sosial memungkinkan pengguna untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi melalui berbagai aplikasi seperti blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual

 

Siapa sih yang tidak tau media sosial?

Tidak sedikit orang yang tidak memakai media sosial, mulai dari tempat ajang jual beli, mencari pasangan,dan juga beberapa orang yang yang memakai media sosial untuk melakukan hal hal negative. Masih banyak orang yang menyepelekan hal hal negative dari media sosial, padahal sudah banyak berita-berita himbauan bahwa media sosial itu sangat berbahaya. Contoh hal negatife yang bisa di dapat dari media sosial: menjadi lalai dan lupa waktu, mengubah perilaku menjadi tidak sopan,dan masih banyak lagi hal-hal negative yang bisa didapat dari media sosial. Mereka pengguna media sosial tidak sedikit yang pintar dalam dunia IT, edit mengedit, bahkan ada beberapa orang yang menjadikan keahliannya di jadikan kedalam hal negative seperti, mengedit wajah orang lain dan mengganti badan orang lain dengan badan yang kurang sopan atau bahkan dijadikan hal yang tidak senonoh, kemudian dia mengancam kepada korban, dan mengatakan foto editan tersebut akan dia viralkan jika tidak memberikan uang, ada juga yang mengancam jika tidak melakukan hal yang dia suruh dia akan mengviralkan foto tersebut, mungkin Sebagian orang tidak peduli dan tidak taut jika di ancam dengan hal itu, tetapi tidak sedikit juga para korban yang mengikuti perintah dari orang tersebut.

Motif pelaku kejahatan media sosial

  • Pelecehan: Pelaku melakukan pelecehan dengan pesan-pesan kasar, menghina, atau tidak sopan, yang dilakukan secara daring dan berulang kali.
  • Denigration: Pelaku memposting foto korban dengan caption yang tidak sopan, seperti "ini adalah contoh pelakor", untuk membully korban.
  • Harassment: Pelaku mengirim pesan-pesan kasar, menghina, atau tidak sopan secara berulang kali, yang biasanya korban tidak cukup mampu untuk melakukan "serangan balasan".
  • Kronologi: Pelaku menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan hal yang tidak tepuji kepada seseorang yang menjadi targetnya melalui pesan teks atau direct message, dan alasan dirinya melakukan hal tersebut karena membenci korban yang menjadi mantan dari kekasihnya.
  • Motif kejahatan: Pelaku memiliki motif kejahatan dan mempersiapkan strateginya terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
  • Cyberbullying: Pelaku melakukan cyberbullying dengan cara menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan hal yang tidak tepuji kepada seseorang yang menjadi targetnya melalui pesan teks atau direct message, dan alasan dirinya melakukan hal tersebut karena membenci   korban yang menjadi mantan dari kekasihnya.
  • Pembunuhan sadis: Pelaku melakukan pembunuhan sadis, seperti memutilasi korbannya, yang dilakukan melalui media sosial.
  • Motif kejahatan berdasarkan lingkungan: Teori sosial learning Albert Bandura menyatakan bahwa manusia mengambil informasi dan memutuskan tingkah laku, yang akan diadopsi berdasarkan lingkungan dan tingkah laku orang lain yang ada disekitarnya. Namun, teori tersebut tidak menjamin bahwa media sosial akan secara langsung mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.

Dampak jahatnya media sosial

  • Penyebaran informasi palsu (hoaks): Kejahatan di media sosial dapat menyebabkan penyebaran informasi palsu dengan cepat dan luas. Hal ini bisa mempengaruhi opini publik, menciptakan kebingungan, dan bahkan memicu tindakan yang merugikan.
  • Pelanggaran privasi: Ada risiko besar terkait dengan pelanggaran privasi di media sosial, seperti pencurian identitas, penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa izin, dan penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan ilegal.
  • Pelecehan dan intimidasi online: Kejahatan di media sosial seringkali berbentuk pelecehan, intimidasi, atau perundungan secara online. Hal ini dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban, bahkan bisa berujung pada tindakan bunuh diri
  • Pengaruh radikalisasi dan ekstremisme: Media sosial dapat digunakan sebagai alat untuk meradikalisasi individu atau kelompok, serta menyebarkan ideologi ekstrem yang berpotensi merusak stabilitas sosial dan keamanan.
  • Penipuan dan kejahatan finansial: Ada banyak jenis penipuan dan kejahatan finansial yang dilakukan melalui media sosial, seperti penipuan investasi, penipuan cinta online, dan phishing yang bertujuan untuk mencuri informasi sensitif.
  • Ketidakstabilan politik: Kejahatan di media sosial dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi opini publik, mempengaruhi hasil pemilihan umum, atau memicu konflik politik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
  • Gangguan terhadap keamanan nasional: Media sosial juga bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan spionase, propaganda, atau kegiatan subversif lainnya yang merugikan keamanan nasional suatu negara.
  •  

Angka kejahatan media sosial di Indonesia

          2023

  • Pencemaran nama baik
  • 838 kasus
  • pornografi
  • 457 kasus
  • Akses ilegal
  • 353 kasus
  • Perjudian
  • 250 kasus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline