Lihat ke Halaman Asli

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


1. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
   Dalam praktiknya, hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh kenyataan sosial masyarakat. Hukum memiliki dimensi yuridis normatif (berdasarkan aturan tertulis) dan yuridis empiris (berdasarkan realitas penerapan hukum di masyarakat).

2. Mazhab Pemikiran Hukum

   - Positivisme Hukum (John Austin, H.L.A. Hart): Hukum dipandang sebagai sistem aturan yang harus ditaati tanpa mempertimbangkan nilai moral.  
   - Sociological Jurisprudence (Roscoe Pound): Hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk mencapai keadilan.  
   - Living Law (Eugen Ehrlich): Hukum hidup dalam kebiasaan dan perilaku masyarakat, bukan hanya dalam undang-undang.  
   - Utilitarianisme (Jeremy Bentham): Hukum harus membawa manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

3. Pemikiran Tokoh Sosiologi Hukum
   - mile Durkheim : Hukum mencerminkan solidaritas sosial, baik mekanis (masyarakat sederhana) maupun organik (masyarakat kompleks).  
   - Max Weber:Menyoroti rasionalitas hukum dan relasinya dengan kekuasaan dan legitimasi.  
   - H.L.A. Hart: Menggagas konsep aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur proses pembuatan hukum).

4. Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial
   Efektivitas hukum tergantung pada penerimaan masyarakat. Hukum juga menjadi alat kontrol sosial untuk menjaga keteraturan dan mencegah konflik.

5. Studi Socio-Legal dan Hukum Progresif
   - Socio-legal Studies: Mengkaji hukum dengan pendekatan sosiologi, memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat.  
   - Hukum Progresif(Satjipto Rahardjo): Menekankan keberpihakan kepada keadilan substantif daripada aturan formal.

6. Pluralisme Hukum
   Dalam masyarakat multikultural, ada banyak sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam. Pendekatan sosiologi membantu memahami bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan konteks lokal.

Kesimpulan
Hukum adalah fenomena kompleks yang mencakup aspek normatif, sosial, dan filosofis. Pendekatan multidisipliner, seperti sosiologi hukum dan hukum progresif, menawarkan cara memahami hukum dalam konteks masyarakat yang dinamis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline