Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Uji Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak pengujian uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengacu pada konsep hierarki hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, yaitu bahwa hukum yang lebih tinggi memiliki kekuatan yang lebih besar daripada hukum yang lebih rendah. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum yang lebih tinggi memiliki kekuatan yang lebih besar daripada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dari perspektif filsafat hukum positivisme, hukum adalah sebuah fakta sosial dan keberadaannya bergantung pada penerimaan oleh mayoritas, termasuk masyarakat dan otoritas hukum. Dalam kasus ini, mayoritas otoritas hukum di Indonesia menerima konsep hierarki hukum, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai hukum yang sah.
Mazhab hukum positivisme yang terkait dengan kasus ini adalah mazhab hukum positivisme normatif, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Mazhab ini berfokus pada analisis struktur hukum dan mengabaikan aspek nilai dan moral dalam hukum.
Meskipun mazhab hukum positivisme memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian dan kejelasan hukum, namun mazhab ini juga memiliki kelemahan. Salah satu kelemahan adalah bahwa mazhab ini terlalu formalistik dan tidak memperhatikan konteks sosial dan budaya masyarakat. Dalam kasus ini, putusan Mahkamah Konstitusi hanya memperhatikan aspek formal hukum dan tidak memperhatikan dampak sosial dari putusan tersebut.
Namun, saya berargumentasi bahwa mazhab hukum positivisme tidak sepenuhnya salah. Mazhab ini dapat digunakan sebagai alat analisis untuk memahami struktur hukum dan mengidentifikasi konflik hukum. Selain itu, mazhab ini juga dapat digunakan untuk memastikan kepastian dan kejelasan hukum, sehingga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dalam kesimpulan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Uji Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menunjukkan implementasi konsep Kelsen dalam hukum Indonesia. Namun, mazhab hukum positivisme juga memiliki kelemahan dan harus diimbangi dengan pendekatan lain yang memperhatikan konteks sosial dan budaya masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H