Lihat ke Halaman Asli

Putri Tyana

Fakultas Hukum

Cegah Penyebaran Covid-19, Mahasiswa UNDIP Melakukan Sosialisasi mengenai Protokol Isolasi Mandiri

Diperbarui: 7 Agustus 2021   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Bringin, Semarang (4/8)- Dalam kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak masyarakat RT 09 yang terpapar virus ini dan kemudian melakukan isolasi mandiri. Namun dari pengamatan saya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai apa itu Isolasi Mandiri. Oleh karena itu penyuluhan ini dilakukan agar masyarakat paham betul apa yang sedang mereka hadapi dan agar dapat melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta melakukan Karantina Mandiri sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/20212020.

Sampai hari ini, masih banyak masyarakat yang melanggar dan belum paham mengenai protokol kesehatan dan protokol isolasi mandiri, dikarenakan kurangnya pemahaman dan kurangnya kesadaran masyarakat. Dengan itu karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mengerti akan Protokol Kesehatan dan Protokol Isolasi Mandiri,  Program kerja KKN Tim II Universitas Diponegoro dibawah bimbingan Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P., I.P.M selaku Dosen Pembimbimg Lapangan yaitu Sosialisasi Mengenai Protokol Isolasi Mandiri secara daring menggunakan aplikasi ZOOM. Kegiatan dilakukan di wilayah Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Selain melakukan sosialisasi menggunakan ZOOM, Mahasiswa KKN Tim II Undip juga melakukan penempelan poster mengenai protokol isolasi mandiri di tempat-tempat umum dan juga membagikan masker serta handsanitizer untuk masyarakat sekitar.

(Dokpri)

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini warga Bringin dapat mengerti dan paham untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan Protokol Isolasi Mandiri" ujar Putri Tyana saat selesai berkeliling kerumah warga untuk membagikan bingkisan dan menempelkan poster.

Putri Tyana -- Fakultas Hukum UNDIP 2018
Dosen Pembimbing: Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P., I.P.M
Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2021




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline