Putriyana taqwiyyah
Eka wulan safitri
Menurut Sadjijono (2007:203) good governance mengandung arti yaitu kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara. Sedangkan menurut IAN & BPKP (2005:5) yang dimaksud dengan good governance adalah. "Bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan mengelola sumber- sumber daya dalam pembangunan". Konsep good governance sebenarnya sudah lama diterapkan oleh semua pihak yakni. pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Namun masih banyak yang bingung dengan konsep pemerintahan. Sederhananya, banyak orang yang menerjemahkan ke manajemen.
Governance disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan pengelolaan lembaga saja, disebut dengan eksekutif, karena pemerintah hanya merupakan salah satu dari tiga aktor utama.
Menurut United Nations Development Program (UNDP) ada 14 prinsip good governance, yaitu: a. Wawasan ke depan (visionary), b. Keterbukaan dan transparansi (openess and transparency), c. Partisipasi masyarakat (participation), d. Tanggung gugat (accountability), e. Supremasi hukum (rule of law), F. Demokrasi (democracy), g. Profesionalisme dan kompetensi (profesionalism and competency) h. Daya tanggap (responsiveness), i. Keefisienan dan keefektivan (efficiency and effectiveness), j. Desentralisasi (decentralization), k. Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat (private sector and civil society partnership). 1. Komitmen pada pengunrangan kesenjangan (commitment to reduce inequality), m. Komitmen pada lingkungan hidup (commitment to environmental protection), n. Komitmen pasar yang fair (commitment to fair market). Peran mahasiswa terhadap good governance melibatkan partisipasi aktif dalam pengawasan, advokasi, dan penerapan nilai-nilai keadilan serta transparansi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H