Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan prasarana dan sarana yang layak demi keselamatan dan kenyamanan pasien. Prasarana medis yang rusak dapat menyebabkan dampak serius bagi keselamatan pasien dan pelaksanaan layanan medis yang tepat waktu.Artikel ini akan membahas tanggung jawab hukum rumah sakit dalam hal kerusakan prasarana medis dan dampaknya terhadap kesehatan pasien.
Kerusakan Prasarana Medis: Contoh Kasus
Kerusakan prasarana medis bisa berupa alat-alat yang tidak berfungsi, gedung yang tidak terawat, atau sistem pendukung seperti listrik dan air yang tidak memadai. Sebagai contoh, sebuah rumah sakit di daerah X mengalami gangguan pada mesin CT scan yang sudah lama tidak mendapatkan perawatan rutin. Hal ini mengakibatkan keterlambatan diagnosis yang berpotensi mengancam nyawa pasien.
Dampak Kerusakan Prasarana bagi Pasien
Ketika prasarana medis mengalami kerusakan, dampak langsung dirasakan oleh pasien. Beberapa dampak potensial meliputi:
1. Penundaan Penanganan Medis
Peralatan medis yang tidak berfungsi dapat memperlambat proses diagnosis dan pengobatan, yang berpotensi menyebabkan perburukan kondisi pasien.
2. Risiko Komplikasi
Pasien yang tidak segera mendapatkan perawatan yang dibutuhkan berisiko mengalami komplikasi medis, yang dapat memperpanjang masa perawatan dan meningkatkan biaya pengobatan.
3. Kerugian Materiil dan Non-Materiil
Selain kesehatan, pasien juga bisa mengalami kerugian secara materiil, seperti biaya tambahan yang harus dikeluarkan akibat perawatan yang berkepanjangan, serta kerugian non-materiil seperti stres dan rasa tidak nyaman.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
Rumah sakit bertanggung jawab atas keselamatan pasien berdasarkan hukum kesehatan dan peraturan terkait. Dalam hal terjadi kerusakan prasaranmedis,rumah sakitdapatdimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam merawat atau memperbaiki prasarana yang rusak.
Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit diwajibkan menyediakan fasilitas yang memadai dan melakukan perawatan serta pemeliharaan alat kesehatan secara berkala. Jika terjadi kelalaian, rumah sakit dapat digugat oleh pasien atau keluarganya melalui mekanisme hukum perdata maupun pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Ketersediaan prasarana medis yang memadai adalah aspek krusial dalam operasional rumah sakit.Rumah sakit memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua fasilitasnya berfungsi dengan baik demi keselamatan pasien. Kerusakan pada prasarana medis dapat berdampak serius terhadap kesehatan pasien dan membawa konsekuensi Hukum bagi pihak rumah sakit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H