Lihat ke Halaman Asli

Putri Rf

mahasiswi

Membumikan Pancasila di Lingkungan Kampus: Upaya Meminimalisir Kekerasan Seksual

Diperbarui: 13 Oktober 2023   08:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sampai saat ini masih sering terjadi dan masih ramai di perbincangkan. Dan sangat di sayangkan hal ini sudah terjadi di berbagai kampus di Indonesia. Hal ini justru akan menjadi sesuatu kecemasan bagi mahasiswa. Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu dan menjunjung tinggi norma norma, justru menjadi tempat yang tidak memberikan rasa nyaman dan aman.

Namun, pengetahuan mahasiswa terhadap kekerasan seksual masih terbatas. Dengan itu, para korban masih minim melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi padanya. Pelaporan lebih banyak dilakukan oleh pihak lain, seperti rekan atau orang tua korban. Di kampus untuk pemahaman tentang bentuk kekerasan seksual masih terbilang minim.

Menurut UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual Bab 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Terdapat 4 jenis kekerasan seksual: kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan verbal dan kekerasan secara daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kasus kekerasan seksual kadang dianggap sepele, karena sulit dibuktikan, akan tetapi dampaknya sangat besar bagi korban dan berjangka Panjang. Dampak psikologis yang sering dialami adalah mengalami trauma, selama bertahun-tahun emosi mudah terpicu dengan ingatan kejadian yang menyakitkan. Secara fisik ada yang rambutnya rontok, nafsu makan berkurang, dan lainnya. Kondisi demikian mengakibatkan korban menjadi terhambat studinya. Tidak sedikit pula korban diancam oleh pelaku.

Contoh kasus nya yaitu ada 8 orang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya, Unand. Satu dari korban tersebut mengalami trauma. Karena pelecehan yang ia terima cukup berat yakni pemerkosaan. Korban tersebut tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi. Korban sudah dua semester tidak kuliah.

Modus oknum dosen yang mengajar di jurusan Sastra Daerah itu adalah karena adanya relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswa. Oknum dosen tersebut tidak pernah mengancam akan menjelekkan nilai mata kuliah mahasiswa untuk mendapatkan kemauannya. Tapi oknum dosen tersebut menjanjikan perbaikan nilai untuk jadi lebih bagus kepada mahasiswi incaran nya.

Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus ini termasuk kasus yang menyimpang dari pancasila sila kedua, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus memiliki dan menanamkan adab dimanapun kita berada. Sebagaimana kita telah dilahirkan di dunia yang sudah dibekali akal, pikiran, dan perasaan oleh sang pencipta. Dan jangan pernah takut untuk speak up/bersuara ketika Kekerasan Seksual ini terjadi pada kalian. Selagi di posisi kalian benar kenapa harus takut?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline