Lihat ke Halaman Asli

Putri Raisa Islamy

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pilpres 2024 dan Keterlibatan Birokrasi dalam Politik

Diperbarui: 22 April 2022   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Rancangan Undang-Undang Pemilu bentuk normalisasi dari pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2022 dan 2023 menjadi tidak terlaksana atau batal. Mengacu pada kedua regulasi yang digunakan, maka penyelenggaraan pemilu serentak 5 kota pada tahun 2019 dan pilkada serentak tahun 2020 menjadi diperhatikan.

Skenario pemilu 2024 menjadi hal yang basic sehingga banyak persoalan yang akan muncul dari kompleksnya penyelenggaran dilapangan.Keputusan rapat pada 15 Maret lalu, salah satunya membentuk Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaran pemilu. 

Tim ini bertugas untuk membuat konsep Pilkada 2024. Tim ini dirasa belum efektif untuk menjalankan tugasnya, dikarenakan harus menunggu selesainya tugas Panitia Kerja Komisi II DPR RI tentang Pilkada 2020.

simulasi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menjadi percepatan tahapan dalam pemungutan suara dari semula April 2024 menjadi Maret 2024. Bila hal ini terjadi, maka perhitungan perlu 20 bulan untuk melalui persiapan tahapan.
KPU merancang skenario serentak pada 14 Februari atau 6 Maret. Pelaksanaan pemungutan suara pemilu yang lebih awal dibandingkan periode sebelumnya yakni April, karena partai memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat pencalonan pada pilkada 2024.

Disamping dari kurun waktu pemungutan suara, hal yang tidak boleh luput ialah peta jalan atau skenario Pemilu 2024. Berbagai peristiwa terjadi dan harus dibenahi secepat mungkin dalam hal ini. Kompleksitas yang dihadapi dengan skenario Pemilu 2024 membutuhkan penanganan dan antisipasi yang secara kelembagaan cukup baik.

Serta dibutuhkan anggaran yang sangat besar di masa pandemi dan payung hukum yang kuat bagi KPU dalam melaksanakan regulasi penyederhanaan tahapan pemilu 2024.

Perlu Mempertimbangkan tingkat penyelenggara, kesiapan terutama menyangkut tenaga di lapangan yang mengelola dokumen dan instrumen kepemiluan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline