Pendidikan merupakan sektor yang sangat kompleks dan menyangkut masa depan anak bangsa. Sektor pendidikan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak dengan berbagai dinamikanya, Negara dalam hal ini patut hadir dalam sektor pendidikan dan terlibat dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dengan konsep kesetaraan dan inklusifitas sebagai intervensi asimetris yang berkelanjutan dalam membangun sektor pendidikan di tanah air. Pengaturan sistem pendidikan nasional juga harus menyeluruh agar prinsip-prinsip inklusi dan kesetaraan dalam pengembangan pendidikan nasional dapat direalisasikan.
Pendidikan inklusi adalah sebuah keniscayaan untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih manusiawi, adil, dan beradab. Prinsip inklusi dan kesetaraan harus ditanamkan dalam pengembangan sektor pendidikan di tanah air. Nilai-nilai inklusifitas dan kesataraan penting untuk mewujudkan rasa keadilan dan persamaan hak yang sejalan dengan sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang sejatinya nilai-nilai tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam tataran konsep kebijakan pendidikan yang akan dibuat terutama dalam pembuatan kurikulum (Rusmono, 2020).
Modifikasi kurikulum yang inklusif merupakan langkah yang tepat untuk merealisasikan sistem pendidikan yang inklusif dalam cetak biru pendidikan nasional. Modifikasi kurikulum inklusif sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan, mendorong pemerataan pendidikan, kesetaraan, dan inklusifitas.
Negara dalam hal ini perlu memfasilitasi para penyandang disabilitas karena selama ini angka partisipasi penyandang disabilitas di bidang pendidikan masih sangat rendah. Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan berpengaruh pada kehidupan para penyandang disabilitas karena mereka tidak mampu memenuhi kualifikasi persyaratan pendidikan saat akan memasuki dunia kerja. Padahal pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah titik balik untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka
Upaya modifikasi kurikulum yang inklusif tersebut tentu akan banyak menghadapi tantangan, terlebih lagi karakteristik peserta didik yang berkebutuhan khusus sangatlah beragam. Oleh karena itu urgent rasanya untuk menyisipkan pendekatan pembelajaran berkonsep Universal Design for Learning (UDL) dalam memodifikasi kurikulum inklusi agar tercipta kurikulum inklusi yang universal dan menjunjung nilai-nilai inklusifitas serta kesetaraan.
Universal Design for Learning atau UDL merupakam pendekatan pembelajaran yang mulanya dikembangkan oleh para pendidik di Center for Applied Special Technology (CAST) di Harvard University, Amerika Serikat. Pembelajaran berbasis UDL merupakan pembelajaran dengan pendekatan yang mengakomodasi keragaman peserta didik (Capp, 2017). Pendekatan ini menjamin akses dan partisipasi semua peserta didik tanpa menurunkan harapan atau standar pencapaian. Prinsip UDL yang berdasarkan kesetaraan akses tersebut bertujuan mengurangi hambatan fisik, kognitif, dan hambatan belajar.
Pendekatan pembelajaran berbasis UDL ini juga bersifat fleksibilitas dan dapat disesuaikan dengan kekuatan dan kebutuhan setiap peserta didik untuk bisa berpartisipasi dalam pembelajaran. Oleh karena itu dengan adanya modifikasi kurikulum inklusi berpendekatan Universal Design for Learning (UDL) diharapkan dapat mengatasi hambatan pelaksanaan pendidikan inklusi serta mewujudkan prinsip inklusifitas dan kesetaraan dalam pendidikan inklusi di Indonesia (Ok et al., 2017).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H