Yang kita ketahui saat ini, bahwa Indonesia mengalami terkena virus covid-19 dari bulan Maret 2020 hingga sampai saat ini. Kasus covid-19 di Indonesia sendiri cukup dibilang sangat tinggi.Dilansir dari situs www.covid19.go.id, terhitung dari sejak terjadinya penyebaran covid-19 di Indonesia sampai saat ini sudah banyak yang terinfeksi virus covid-19 yaitu sejumlah 828.026 orang, dan dengan jumlah yang orang meninggal 24.129 orang. Sedangkan yang sembuh sejumlah 681.024 orang .
Namun, akibat dampak dari pandemi covid-19 ini, sejumlah karyawan maupun buruh telah di rumahkan (PHK) oleh tempat kerjanya/perusahaan-perusahan.
Serta banyaknya lulusan-lulusan baru dan tingkat kepadatan penduduk di Indonesia,dan kurangnya lapangan pekerjaan yang memadai disaat pandemi. Sehingga, menambah jumlah angka tingkat pengangguran di Indonesia menjadi meningkat.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan(Kemnaker) mencatat bahwa tingkat pengangguran di Indonesia sejumlah 8,75 juta orang.Sedangkan untuk penduduk untuk usia kerja di Indonesia tercatat pada Februari 2021 berjumlah 205,36 juta orang.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan rincian 131,06 juta atau 93,74% berstatus bekerja. Sementara 8,75 juta atau 6,26% berstatus penganggur terbuka. Kemudian 59,62% berstatus pekerja informal dan sebagian besar berpendidikan maksimal SD ke bawah atau sekitar 40,38%.
Meskipun begitu tingkat tertinggi pengangguran pada tingkat berpendidikan SMK sejumlah 11,5% diikuti SMA sejumlah 8,55%,Universitas sejumlah 6,97%,dan Diploma sejumlah 6.61%, dan maksimal tingkat pendidikan SD sejumlah 3,13%.
Namun,mengutip dari akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan @kemnaker,Jumat(25/5/2021).Dari jumlah saat ini penduduk usia kerja sejumlah 139,81 juta orang atau 68,08% adalah angkatan kerja.Sisanya adalah bukan angkatan kerja sejumlah 65.55 juta orang.
Dari rincian tersebut yang berstatus kerja sejumlah 93,74% atau 131.06 juta orang dan sejumlah 6,26% berstatus pengangguran.
Namun,jika dilihat dari data penduduk bekerja berdasarkan pendidikan lulusan Sekolah Dasar(SD) yang mendominasi penduduk bekerja di Indonesia saat ini.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi tingkat pengangguran di Indonesia agar bisa menurun.Namun,dalam masa pimpinan Presiden Jokowi saat pandemi berlangsung, beliau mengeluarkan program baru yaitu Kartu Prakerja.
Dimana Progam Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja/buruh yang dirumahkan, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli.
Dengan demikian,adanya diadakan program Kartu Prakerja tersebut diharapkan supaya bisa membantu masyarakat Indonesia yang sedang dirumahkan,mencari kerja ,serta pelaku usaha mikro dan kecil menengah yang kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan omset jual beli diharapkan bisa membatu memperbaiki tingkat ekonomi masyarakat.
Penulis : Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.(Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung),dan Putri Rahayu Lestari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H