Lihat ke Halaman Asli

Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia!

Diperbarui: 20 Juli 2024   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

brandedbyfaith.com

Halo sobat semua! munculnya revolusi informasi teknologi melahirkan era baru dalam berbagai aktivitas kegiatan bisnis, era ini sering disebut sebagai era globalisasi yang dimana era ini ditandai dengan munculnya World Wide Web. Sejak saat itu sudah hampir tidak ada lagi batas antara satu negara dengan negara lain dalam hal melakukan perdagangan, lahirnya kontrak baru dilatarbelakangi antara lain oleh perkembangan masyarakat modern dan perkembangan keadaan sosial ekonomi.

Dalam dunia bisnis, pembuatan kontrak atau perjanjian baik di Indonesia maupun di negara lain akan selalu mengacu kepada asas yang berlaku secara internasional, yaitu asas kebebasan beradanya penemuan hukum jika mengambil pelajaran dari yuris prudensi di Amerika sebagai sumber hukum tambahan yang mengakui kontrak elektronik dengan cara mengklik I Accept pada Click Wrap Agreement.

Nah, era globalisasi sendiri memiliki banyak pengaruh yang signifikan terhadap hukum bisnis di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

1) Penyatuan Sistem Hukum Bisnis :

  • Globalisasi mempengaruhi proses konvergensi hukum bisnis di Indonesia dengan sistem hukum internasional, hal ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan transaksi lintas batas.

2) Harmonisasi Regulasi :

  • Globalisasi mendorong Indonesia untuk senantiasa menyelaraskan regulasi bisnisnya dengan standar internasional, hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bisnis Indonesia di pasar global.

3) Penyederhanaan Prosedur Bisnis :

  • Globalisasi juga mempengaruhi perubahan dalam prosedur bisnis, termasuk dalam proses perizinan, pembayaran pajak dan regulasi lainnya. Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dalam beroprasi di Indonesia.

4) Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing :

  • Dengan masuknya investor asing ke Indonesia, pemerintah harus mengatur perlindungan hukum yang cukup bagi investor asing untuk mendorong investasi yang berkelanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

5) Meningkatkan Transparansi Akuntabilitas :

  • Globalisasi juga mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hukum bisnis di Indonesia, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

Nah, dengan demikian globalisasi telah memberikan dampak yang positif dalam pengembangan hukum bisnis di Indonesia, namun juga menuntut adaptasi dan penyesuaian yang terus – menerus terhadap perkembangan trend bisnis global.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline