Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Pajak terhadap UMKM Saat Pandemi Covid-19

Diperbarui: 12 Mei 2020   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

matabuana.co.id

Perekonomian Indonesia dan berbagai negara saat ini sedang mengalami krisis akibat wabah virus corona (covid-19). Wabah virus corona ini merupakan bencana nasional yang berdampak buruk terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, salah satunya sektor usaha. Wabah virus tersebut sangat mempengaruhi produktifitas masyarakat dan stabilitas ekonomi masyarakt.

Sektor usaha mengalami penurunan penjualan barang atau jasa bahkan hingga menghentikan operasi untuk mengurangi penyebaran wabah virus corona (covid-19). Sehingga masyarakat tidak dapat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak. Pemerintah menanggapi persoalan tersebut dengan memilih pajak untuk memitigasi efek dari penyebaran wabah virus (covid-19) terhadap perekonomian agar perekonomian masyarakat tetap stabil dan terjaga produktifitas serta daya beli masyarakat yang terdampak virus corona (covid-19) .

Pemerintah melalui menteri keuangan akhirnya mengeluarkan kebijakan pemberian insentif dan relaksasi pajak bagi wajib pajak yang terkena dampak penyebaran virus corona yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020 tentang pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah virus corona (covid-19). Salah satu insentif pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 insentif pajak yang berupa pembebasan pajak UMKM selama 6 bulan yakni dari Masa Pajak April sampai Masa Pajak September 2020.

Pembebasan pajak UMKM ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang pendapatan dibawah Rp.4,8 Miliar pertahun. Berikut cara memanfaatkan insentif Pajak PPh Final yang ditanggung pemerintah bagi para pelaku UMKM :

  • Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan PP23.
  • Wajib pajak menerima surat keterangan PP23 dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Wajib pajak melaporkan realisasi pajak yang ditangggung pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan dunia usaha utamanya UMKM dapat tetap stabil.

Ni Putu Ayu Putri Puspita Dewi 

Universitas Mahasaraswati Denpasar 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline