Lihat ke Halaman Asli

Putri Purnama

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Perkumpulan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Di Masjid "Husnul Khotimah" Desa Jedong & Sosialisasi AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan Wakaf Uang olh Kpl KUA

Diperbarui: 6 Februari 2024   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Pribadi

Rabu, 17 Januari 2024

           

DMI ( Dewan Masjid Indonesia ) merupakan organisasi tingkat nasioanal yang memiliki tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. DMI memiliki kepengurusan disetiap provinsi dan kabupaten di Indonesia, termasuk di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setiap bulannya DMI Kecamatan Wagir mempunyai jadwal rutin untuk mengadakan pertemuan.

Pada awal tahun 2024, masjid "Khusnul Khotimah" Desa Jedong, memiliki kesempatan untuk menjadi tuan rumah dalam pertemuan rutinan DMI cabang Kecamatan Wagir. Kelompok 196 KKM UIN Malang, selaku mahasiswa yang diberi kepercayaan untuk membantu terselenggaranya acara sangat antusias dalam membantu acara tersebut, mereka membantu membersihkan masjid sebelum acara berlangsung, menyiapkan konsumsi untuk para tamu undangan, dan mengabadikan banyak momen dalam kamera.

Acara ini dihadiri oleh seluruh taa'mir masjid Kecamatan Wagir yang dimulai dengan iringan hadrah yang dibawakan oleh ibu-ibu fatayat Desa Jedong, para tamu undangan sangat antusias dalam menghadiri acara tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Ngaseri selaku takmir masjid "Khusnul Khotimah", beliau menyampaikan banyak terimakasih pada tamu undangan yang hadir, setelah diawali dengan sambutan-sambutan, acara tersebut dilanjutkan dengan pembacaan istighotsah dan dilanjutkan dengan sosialisasi akta ikrar wakaf oleh kepala KUA Kecamatan Wagir. Beliau menyampaikan tugas pokok dan fungsi KUA yang selama ini belum banyak masyarakat ketahui yaitu pencatatan benda wakaf dan penerbitan akta ikrar wakaf yang mana hal tersebut termasuk ke dalam tugas KUA. Beliau juga menyampaikan bahwa wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan, namun juga dapat berupa uang. Wakaf uang dinilai lebih praktis karena lebih memudahkan semua orang untuk beramal dengan nominal yang tidak terlalu besar dan dapat dijangkau, sehingga semua orang bisa berwakaf. Selain sosialisasi AIW (Akta Ikrar Wakaf), adapula kajian kitab yang dibawakan oleh Kyai Syafi'an Na'im selaku Ketua MUI Wagir. Acara berlangsung dengan khidmat sampai selesai, yang kemudian ditutup dengan do'a.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline