Lihat ke Halaman Asli

Peninjauan Pasal tentang Perzinahan, Pemerkosaan, serta Pencabulan dalam KUHP

Diperbarui: 22 Desember 2021   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KATA PENGANTAR

 

             Memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala karunia, berkah, dan kenikmatan, baik kenikmatan batiniah maupun lahiriah. Serta sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya pada hari akhir nanti. Penulisan karya ilmiah ini merupakan berkat dari Allah SWT yang memberikan kesabaran dan kekuatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah

              Berjudul : "Peninjauan Kembali Pasal tentang Perzinahan, Pemerkosaan , Pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"

              Ucapan terimakasih kepada Ibu Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

              Penulis dalam menuliskan karya ilmiah ini tentu saja terdapat kekurangan, baik dari muatan materi maupun teknik penulisannya. Maka dari itu, diharapkan kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar penulisan karya selanjutnya menunjukkan perbaikan yang signifikan.

               

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................................. 1

KATA PENGANTAR................................................................................. 2

DAFTAR ISI............................................................................................. 3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline