Realitas bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae existence". Tujuan utama penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana Adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan); akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas.
Pelembagaan hukum pidana adat melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui UU No. 1 Drt/ 1951, di samping itu melalui jalur legislasi atau perundang-undangan. Pelembagaan hukum pidana adat dalam kasanah kehidupan hukum pidana nasional juga muncul dari kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah dan akademis (keilmuan). Dalam pembentukan sistem hukum pidana nasional yang mengedepankan azas keadilan, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk hukum adat pidana yang selama ini diakui keberadaannya telah diserap dalam konsep rancangan KUHP.
Hendaknya terhadap pengadilan adat dan hukum adat yang hidup dalam masyarakat indonesia mesti di pertahankan eksistensinya dan dijaga kewibawaanya sehingga penerapannya didalam kehidupan masyarakat indonesia dapat berjalan langgeng dan tidak terkikis seiring dengan perubahan zaman. Agar terciptanya masyarakat adat yang menghormati KUHP dan juga hukum adat mereka sendiri sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran antara peraturan pidana adat dan hukuk pidana. Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat indonesia dan akan tetap hidup dalam selama masyarakat masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka. Oleh karena itu keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat pungkiri walaupum hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah, Hukum adat akan selalu ada dan hidup didalam masyarkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H