Lihat ke Halaman Asli

Putri NurulHotimah

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Analisis Penanggulangan Masyarakat Terdampak PHK dengan Program Perencanaan Sosial

Diperbarui: 16 Maret 2022   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah lebih dari setahun wabah Covid-19 mengancam negeri. Berbagai masalah mulai bermunculan di kalangan masyarakat. Masalah paling utama adalah terkait  kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak secara signifikan. 

Menurut Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), terdapat 72.983 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19. Kemudian, berdasarkan survei Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terdapat 4.156 perusahaan telah melakukan PHK kepada para karyawannya.

Hal disebabkan oleh sepinya pengunjung atau pembeli karena pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan lockdown oleh pemerintah. Alhasil, perusahaan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan sehingga memberlakukan kebijakan PHK ataupun pemotongan upah sebesar 50%.

Dalam analisis masalah sosial (asesmen makro) terdapat beberapa karakteristik masalah sosial yang akan ditimbulkan, yaitu:

  1. Realitas objektif, pada elemen ini menjelaskan bahwa permasalahan sosial benar-benar ada dan dirasakan, tanpa harus mengalaminya. Contohnya: Kemiskinan menjadi permasalahan umum yang diketahui seluruh lapisan masyarakat walaupun tidak semua lapisan merasakannya, selanjutnya pengangguran, kriminalitas, dan sebagainya.
  2. Bersifat Relatif, yaitu suatu permasalahan tergantung kepada nilai individu, kelompok, dan masyarakat yang menganutnya. Contohnya: Daya tanggap masyarakat terhadap PHK, sebagian masyarakat secara mandiri membuka bisnis rumahan atau beralih ke profesi lain untuk mencukupi kebutuhannya. Sedangkan, sebagian lainnya memilih pasrah dan menjadi pengangguran.

Berdasarkan analisis tersebut dapat diketahui beberapa dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan PHK, yaitu:

1. Meningkatkan angka pengangguran

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan februari 2020 pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88juta orang akibat dari PHK karyawan atau buruhnya. Sehingga, angka pengangguran ditahun 2020 ikut meningkat menjadi 0,06 juta dibandingkan dengan tahun 2019. 

Data ini hanya baru ditahun 2020 yang tentunya ada kemungkinan untuk meningkat di tahun 2021. Hal ini memunculkan permasalahan dalam siklus perekonomian, seperti: penurunan daya beli masyarakat, penurunan produksi dan transaksi ekonomi. Jika hal ini terus terjadi dalam jangka panjang maka sistem perekonomian Indonesia akan mengalami penurunan yang drastis pula.

2. Meningkatnya angka kemiskinan

Pada periode September 2019 hingga Maret 2020 terjadi peningkatan kemiskinan baik di perkotaan, perdesaan, maupun nasional. Masing-masing 1.300 ribu, 333 ribu, dan 1.630 ribu jiwa atau peningkatan prevalensi 0,82% poin, 0,22% poin, dan 0,56% poin. 

Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta jiwa atau meningkat 9,78%. Berdasarkan prevalensi tersebut dapat dilihat bahwa tingkat kemiskinan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline