Lihat ke Halaman Asli

Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah

Diperbarui: 25 Maret 2023   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 kumparan.com

   Muncul kesadaran bahwa bank syariah adalah solusi permasalahan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, namun upaya nyata untuk mengimplementasikan gagasan hampir tenggelam dalam lautan sistem ekonomi dunia yang tidak dapat membendung bunga. Namun, gagasan masih berkembang, meski perlahan. Sejumlah percobaan yang sedang berlangsung telah dilakukan, mulai dari proyek sederhana hingga proye kolaborasi besar. Dari upaya tersebut, para promotor bank syariah dapat berpikir untuk menciptakan infrastruktur sistem perbankan bebas bunga pembiayaan - merupakan bagian yang cukup penting dari pangsa pasar bank pemerintah. Hal ini merupakan fenomena yang terus diperhatikan oleh dunia usaha, karena merupakan peluang yang sangat mungkin untuk dikembangkan lebih lanjut, karena penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar yang potensial bagi perkembangan perbankan syariah. Dari segi operasional, meskipun siklus ekonomi berfluktuasi, namun secara keseluruhan, perbankan dan entitas keuangan Syariah Indonesia terus menghasilkan laba yang signifikan dan pertumbuhan pendapatan positif setiap tahun selama periode yang sama. Pada tahun 2007,  bank dan entitas keuangan Syariah menghasilkan INR 50 miliar. Memang bisa dikatakan keuntungan masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah lembaga. Namun, seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah, keuntungan bank dan entitas keuangan syariah mencapai 3,278 miliar rupee pada tahun 2013.

Pengertian pembiayaan 

  Pembiayaan atau pembiayaan adalah pembiayaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada entitas lain yang mendukung suatu usulan penanaman modal, baik sendiri maupun oleh suatu lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan diberikan untuk mendukung rencana investasi UU Perbankan no. 10/1998, Pembiayaan adalah penyerahan uang atau tagihan, yang dapat dipersamakan dengan kontrak atau perjanjian antara bank dengan bank lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu atau untuk pembagian keuntungan. . Dalam perbankan syariah, pengguna uang menerima pembiayaan sesuai prinsip syariah sebesar. Aturan yang digunakan sesuai dengan syariat Islam Istilah keuangan dalam praktek berarti saya percaya, saya percaya, saya percaya, saya percaya. Kata keuangan, yang berarti (Trust), berarti seorang pemodal di shahibul maal mempercayakan seseorang untuk menyelesaikan tugas yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan secara benar, adil dan disertai syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan Dalam keuangan perbankan syariah, istilah teknisnya disebut aktiva produktif. Aset pendapatan merupakan investasi pada dana bank syariah dan dalam rupiah dan mata uang asing dalam bentuk dana, piutang, qard, surat berharga Islam, Investasi, Ekuitas, Modal Sementara, Kewajiban Rekening Manajemen dan Beban Kontinjensi, dan Sertifikat Wadiah.

Jenis pembiayaan

 Jenis produk keuangan perbankan syariah adalah:

 1. Pembiayaan modal kerja syariah pembiayaan yang diberikan perusahaan kepada

 untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sesuai dengan prinsip syariah dalam satu siklus usaha.

 2. Pembiayaan Investasi Syariah yaitu. menginvestasikan uang untuk keuntungan atau keuntungan di masa depan atau bisa disebut Pembiayaan jangka menengah atau panjang

 untuk perolehan barang modal yang dibutuhkan dalam usaha

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline