Seperti yang kita ketahui saat ini masalah ketimpangan gender adalah masalah yang terjadi di berbagai negara salah satunya negara yang mengalami masalah ketimpangan gender ini adalah negeri tercinta kita Indonesia, yang dimana masalah ini sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat Indonesia terkhususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Masalah ketimpangan gender ini bukanlah masalah yang bisa di abaikan, terlepas dari peran mereka yang dimana laki-laki dan perempuan merupakan inti dari pembangunan manusia itu sendiri.
Menurut John Stuart Mill dan Harriet Taylor berpendapat bahwa inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan gender hanya dapat di raih jika terkontruksi sistem yang dapat membuka kesempatan, pendidikan, dan hak politik yang setara bagi perempuan (Gerson, 2002). Sebab ketimpangan gender dalam bidang ketenagakerjaan lebih banyak terdapat dalam data yakni perempuan, yang dimana perempuan menduduki posisi utama manajerial di Indonesia. Hal ini sudah menjadi sangat krusial dimana jika kita mengingat kembali bahwa kesetaraan gender juga merupakan bagian yang penting dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi ketimpangan gender ini atau pemerataan keadilan gender dan juga kesempatan membutuhkan pertimbangan yang sangat matang agar sudur pandang dari advokasi yang dihasilkan bersifat inklusif, sehingga peran dari aktor non-negara di perlukan dan menjadi penting dalam menghadapi masalah ini seperti Non Govermental Organizations (NGO). Peran NGO menjadi penting karena dengan adanya NGO dapat menghasilkan ide-ide yang bersifat kritis untuk menhadirkan solusi sensitif gender. Sebab NGO dapat dipahami sebagai hubungan masyarakat sipil dalam kesatuan grup dalam mengadvokasikan suatu isu (Betsill & Corell, 2008). Peranan NGO disini terkhususnya dalam lembaga econatural society adalah sebagai lembaga yang dimana berperan sebagai fasilitator pemberdayaan yang ada di lingkungan masyarakat, serta juga membantu perempuan dalam memberikan kesempatan kerja (khususnya ibu rumah tangga), dengan adanya lembaga econatural society ini dapat membantu perempuan-perempuan yang ada di lingkungan masyarakat agar dapat menciptakan kesetaraan gender, dan juga agar dapat menciptakan perekonomian yang baik bagi masyarakat sekitar dan juga meningkatkan pendapatan.
Fenomena ketimpangan gender yang terjadi di Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan seperti sebagai berikit :
A. Dalam Payung Hukum
Kesetaraan gender salam bidang ketenagakerjaan telah tercantum dalam hukum Internasional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Karena saat ini Indonesia telah mengadopsi beberapa rekomendasi kebijakan dari ILO yang mengenai kesetaraan gender, namun bukan berarti jika Indonesia telah mengadopsi beberapa rekomendasi kebijakan dari ILO pekerja perempuan di Indonesia telah mendapaktkan haknya.
B. Dalam Pendidikan
Dalam dunia pendidikan ketimpangan gender itu bisa terjadi seperti akses perempuan untuk mengajar lebih rendah dan juga akses perempuan untuk menempuh pendidikan hingga keperguruan tinggi masih sangat-sangat rendah di bandingkan dengan laki-laki. Akibat dari hal ini bisa membuat dampak yang cukup besar bagi perempuan, perempuan lebih tidak dihargai oleh laki-laki dan juga membuat perempuan akan sangat sulit nantinya mendapatkan pekerjaan.
C. Dalam Politik
Ketimpangan juga bisa terjadi dalam politik dimana hal ini sudah dianggap hal yang sangat biasa di kalangan masyarakat (budaya patriarki) sehingga sering kali perempuan dianggap hanya sebagai pekerja domestik, yang dimana ketika ia memasuki sebuah ranah kepimimpinan perempuan akan di pandang aneh oleh masyarakat, luas seolah-olah perempuan akan membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat yang dipimpin olehnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H