Lihat ke Halaman Asli

Putri Nur

Mahasiswa

General Review Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2024   05:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama: Putri Nur Ernita

Kelas : HES 5C

NIM: 2221111100

Berikut adalah kesimpulan dari mateti yang telah disediakan:

1. Sosiologi Hukum: Merupakan studi tentang interaksi antara hukum dan fenomena sosial, mencakup pola perilaku masyarakat dan perubahan sosial yang mempengaruhi hukum.

2. Hukum dan Masyarakat: Menggambarkan hubungan dinamis antara hukum dan perubahan sosial, dengan penekanan pada pentingnya hukum Islam dalam konteks nilai-nilai masyarakat.

3. Yuridis Empiris dan Normatif: Menjelaskan dua pendekatan dalam penelitian hukum, di mana yuridis empiris lebih fokus pada praktik hukum di masyarakat, sedangkan yuridis normatif menelaah norma dan aturan hukum.

4. Aliran Hukum: Terdapat berbagai aliran pemikiran hukum, seperti Positivisme, Sociological Jurisprudence, The Living Law, dan Utilitarianism, masing-masing memiliki fokus dan kritik tersendiri terhadap hukum.

5. Pemikiran Tokoh-Tokoh Hukum: Berbagai tokoh seperti David mile Durkheim, Max Weber, dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.

6. Efektivitas Hukum: Dikenali sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang diharapkan, dipengaruhi oleh kejelasan aturan, pengetahuan masyarakat, serta integritas penegak hukum.

7. Kontrol Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline