Lihat ke Halaman Asli

Putri Nur

Mahasiswa

Pembiayaan Mikro Syariah

Diperbarui: 10 Desember 2024   05:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama: Putri Nur Ernita

Kelas: HES 5C

NIM: 222111100

Latar Belakang:

Di Indonesia, banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa lembaga keuangan mikro berbasis syariah menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Permasalahan:

Adakah regulasi yang cukup untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi pembiayaan mikro syariah? Bagaimana pandangan positivisme hukum dan Sociological Jurisprudence dapat digunakan untuk menganalisis situasi ini?

1. Pandangan Positivisme Hukum;

 Definisi: Positivisme hukum mengutamakan hukum sebagai produk yang dihasilkan oleh otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.

Analisis: Dalam konteks pembiayaan mikro syariah, positivisme hukum akan menilai keabsahan produk pembiayaan berdasarkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah. Jika semua prosedur dan dokumentasi memenuhi persyaratan hukum, maka produk tersebut dianggap sah.

Implikasi:Namun, positivisme dapat mengabaikan aspek keadilan sosial. Mungkin ada regulasi yang secara teknis sah, tetapi tidak melindungi hak-hak konsumen dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline