Lihat ke Halaman Asli

Putri Nur

Mahasiswa

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Diperbarui: 16 September 2024   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HES 5C (Sosiologi Hukum)

1. Ririn Putri Herlinda (222111086)

2. Yunita Dian Utami (222111099)

3. Putri Nur Ernita (222111100)

4. Amanda Yulianti (222111111)

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli

1. Soerjono Soekanto, sosiologi hukum diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.

kata kunci: Cabang Ilmu Pengetahuan: Menunjukkan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin ilmu tersendiri yang memiliki fokus dan metodologi khusus dalam mempelajari hukum.

2. Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

kata kunci: Konteks Sosial: Menekankan bahwa analisis hukum dalam sosiologi hukum selalu mempertimbangkan latar belakang sosial, budaya, ekonomi, dan politik dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dan diterima dalam masyarakat.

3. Otje Salman, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline