Pengakuan Kedaulatan
Penyerahan Tanggal 21 Desember 1949, Presiden Soekarno membentuk dua delegasi untuk menerima penyerahan kedaulatan dan satu delegasi menerima penggabungan RI ke Republik Indonesia Serikat (RIS).
Mohammad Hatta ditunjuk sebagai delegasi untuk menerima penyerahan kedaulatan di Belanda, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai delegasi menerima penyerahan kedaulatan di Jakarta, dan Dr. Abu Hanifah sebagai delegasi menerima penggabungan RI ke RIS. Akhirnya kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda pada 27 Desember 1949 di Istana, Dam, Amsterdam. Dalam penyerahan kedaulatan ini dilakukan penandatangan 3 dokumen yang telah disepakati pada 1 November 1949. Dengan penandatanganan tersebut, maka secara resmi Indonesia telah diakui oleh Belanda sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh serta menjadi bagian dari tatanan dunia internasional.
Latar belakang berdirinya RIS
Berdirinya RIS, dilatarbelakangi adanya revolusi kemerdekaan Indonesia yang tidak kunjung usai menyebabkan Indonesia tidak dapat menyelenggarakan negara sebagaimana mestinya. Ditambah dengan adanya Perjanjian Renville dan Perjanjian Linggdarjati yang kian memangkas wilayah Indonesia sehingga tidak sesuai dengan proklamasi kemerdekaan.
Kondisi tersebut menyebabkan keprihatinan dunia kemudian PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada konferensi tersebut, dibentuk komisi-komisi yang membahas berbagai aspek dalam rangka serah terima dari Belanda pada Republik Indonesia Serikat, serta Upaya Belanda untuk menguasai Indonesia kembali dengan mendirikan Republik Indonesia Serikat menimbulkan terjadinya pertempuran fisik yang dikenal dengan nama Agresi Militer I tahun 1947 dan Agresi Militer II tahun 1948. rsiapan pembentukan Uni Indonesia Belanda.
Konsep Tata Negara Republik Indonesia Serikat
Pada saat berbentuk RIS, pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta dengan menggunakan sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri (kepala pemerintahan), Soekarno menjadi Presiden (kepala negara), Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Konstitusi RIS merupakan Undang-Undang Dasar dari Republik Indonesia Serikat. Sementara UUD 1945 hanya berlaku di satu negara bagian saja yaitu di Negara Republik Indonesia yang ada di Yogyakarta.
Konstitusi RIS mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 yang terdiri dari mukadimah, isi, dan piagam persetujuan. Isinya berupa enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.
Permasalahan permasalahan yang dihadapi republik Indonesia serikat
Pada masa sistem pemerintahan federal ini, kabinet Hatta disibukkan dengan permasalahan-permasalahan yang muncul akibat perang kemerdekaan maupun masalah-masalah yang intern dengan kehidupan suatu negara muda.
Sebagai akibat dari perang kemerdekaan banyak prasarana yang hancur, keadaan ekonomi yang buruk, dan terdapat pula kerusakan mental di masyarakat. Di bidang ekonomi sendiri masalah utama adalah munculnya inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.