Wawasan Kebangsaan dalam Sumpah Pemuda di Era Reformasi Demokrasi
Sumpah Pemuda, yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928, merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sumpah ini menegaskan tekad untuk bersatu sebagai satu bangsa, berbahasa satu, dan berbangsa satu, yaitu Indonesia. Di tengah perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi pada akhir 1990-an, wawasan kebangsaan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda tetap relevan sebagai landasan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia di era demokrasi.
1. Wawasan Kebangsaan dalam Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda menyuarakan tiga pokok utama, yaitu:
- Satu Tanah Air, Indonesia
- Satu Bangsa, Bangsa Indonesia
- Satu Bahasa, Bahasa Indonesia
Pokok-pokok tersebut menggambarkan semangat kebangsaan yang ingin mengatasi perbedaan suku, agama, dan ras untuk mencapai tujuan bersama: kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Dalam konteks ini, wawasan kebangsaan adalah pandangan tentang pentingnya persatuan, keberagaman, dan kesetaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Perubahan Sosial dan Politik dalam Era Reformasi
Era reformasi, yang dimulai pada tahun 1998 setelah jatuhnya Orde Baru, membawa perubahan signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Demokrasi yang lebih terbuka, kebebasan berpendapat, serta desentralisasi kekuasaan menjadi ciri khas era ini. Namun, meskipun banyak kemajuan di bidang politik, era reformasi juga membawa tantangan baru, seperti maraknya konflik sosial, separatisme, dan radikalisasi, yang bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks ini, wawasan kebangsaan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda menjadi penting sebagai pedoman untuk menjaga persatuan di tengah-tengah keberagaman dan dinamika perubahan sosial politik. Sumpah Pemuda memberikan panduan bahwa meskipun ada kebebasan politik yang lebih besar, identitas bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan harus tetap dijaga.