Menurut pasal 1 Angka 6 No 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesungguhnya merupakan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan dan kestabilitas suatu negara. Yang menjadi titik tekan dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah negara, bahwa negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Negara juga berperan penting serta mempunyai tanggung jawab yang besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah ada lembaga penegak HAM tetapi masih saja ada pelanggaran-pelanggaran HAM.
Di negara Indonesia juga sering terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia baik berupa pelanggaran HAM biasa seperti pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik dan pelanggaran HAM berat seperti halnya pembunuhan masal, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat terjadi dalam interaksi antara warga masyarakat dan antara masyarakat dengan aparat pemerintahan. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah Hak Asasi Manusia bangsa Indonesia masih banyak kasus pelanggaran yang belum dapat diselesaikan dalam hal ini contohnya yaitu masalah trisakti. Tragedi trisakti ini telah menewasan 4 mahasiswa universitas trisakti dan menyebabkan puluhannya luka-luka. Dalam kasus tragedi trisakti, para anggota polisi dan militer yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup dari mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak-nginjaknya, memukuli, dan menembaki mahasiswa.Tragedi trisakti ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran HAM dimana jaminan Hak Asasi Manusia yang telah dilanggar adalah jaminan hak untuk hidup, sedangkan jaminan hak asasi tersebut sudah jelas tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945pasal 28A. Kasus trisakti ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu akan tetapi sampai saat ini pemerintah belum dapat menyelesikan kasus trisakti, padahal penyelesaiaan pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari negara. Selain kasus dari tragedi trisakti yang belum terselesaikan masih ada lagi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya yang terjadi di Indonesia yang belum dapat terselesaikan oleh pemerintah, kasus-kasus tersebut antara lain kasus meninggalnya marsinah seorang aktivis buruh yang bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) yang tewas pada tanggal 8 Mei 1993. Selain dari kasus tragedi trisakti dan tewasnya marsinah dengan misterius masih banyak lagi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dimasa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini.
Tragedi trisakti merupakan salah satu kasus palanggaran Hak Asasi Manusia yang dijanji oleh jokowi akan diselesaikan akan tetapi sampai sejauh ini jokowi belum memberikan instruksi untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Tidak mungkin kan jika pemerintah lupa dalam menyelesaikan kasus dari tragedi trisakti, padahal tragedi trisakti sendiri setiap tahunnya selalu diperingati bersama. Adanya penyelesasian dari masalah pelanggaran HAM tersebut sesungguhnya bukan hanya penting bagi para korbannya saja akan tetapi penting juga untuk negeri ini agar tidak terulang kembali pelanggaran yang serupa di masa yang akan datang. Seharusnya ada langakah tegas dari pemerintah agar kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat segera terselesaikan, bukan hanya sebagai wacana belaka saja dari dulu. Kalau penyelesaiaan pelanggaran HAM masa lalu hanya dijadikan sebagai wacana saja nanti bisa jadi kepercayaan dari warga negara kepada pemerintah bisa hilang karena tidak adanya tindakan nyata dari janji-janjinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H