Pada dasarnya manusia ingin bebas, merdeka, tidak ingin diperintah oleh orang lain. Meskipun demikian manusia pada kenyataannya harus terikat untuk melindungi kepentingan manusia dami homo homonim lupus. Dengan adanya prinsip demokrasimaka negara dan masyarakat akan diperintah, tetapi bukan oleh manusia akan tetapi oleh hukum. Seperti sudah kita ketahui Indonesia adalah negara hukum atau yang disebut rechstaats yang selalu mengutamakan hukum sebagai landasan dalam beraktivitas di suatu negara dan warganegara.Hukum sendiri merupakan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat yang bersifat memaksa, tegas serta nyata yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.Akan tetapi pada kenyataannya saat ini hukum yang berjalan diIndonesialebih condong tumpul keatas dan tajam kebawah, para penguasa dan pemilik modal dapat membeli hukum yang berlaku akan tetapi bagi para masyarakat yang termasuk golongan rendah hanya bisa pasrah menerima penegakan hukum yang tidak adil. Hukum yang berlaku di Indonesia banyak menuai kritik yang berhubungan dengan penengakan hukum, ketidak jelasan dalam proses berlangsungnya hukum dan pelaksanaan hukum yang lemah.
Peran hukum yang berlaku saat ini berubah menjadi alat penghancur karena perangkat hukum yang berceceran. Sehingga banyak terjadi penyelewengan hukum dalam menangani proses penegakan hukum di negeri ini. Realitas kecil yang terjadi di peradilan diindonesia yaitu adanya diskriminatif dalam peradilan. Contohnya saja kasus dari nenek Asyiani yang dituduh mencuri kayu milik PT.Perhutani di Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Majelis Hakim Pengadilan Negri Situbondo telah memutuskan terdakwah nenek Asyani bersalah dengan pidana satu tahun penjara, dengan masa percobaan 15 bulan tidak melakukan tindak pidana dan denda Rp. 500 subsider 1 hari kurungan penjara. Kasus ini menjadi potret buruk dari penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, coba bandingkan saja dengan kasus para koruptor yang mengorupsi uang rakyat dan menghabisinya hingga miliaran rupiah tetapi masih di biarkan berkeliaran bebas dan juga masih mendapat remisi. Lalu mau sampai kapan penegakan hukum terus condong kepada kaum penguasa? Apakah ini yang disebut negara demokratis?
Dari kasus tersebut sudah sangat jelas bahwa penegakan hukum yang berlaku di Indonesia bersifat diskriminasi Ketidakadilan tersebut terwujud dalam pembedaan pemberlakuan hukum terhadap sesama warga negara, yang merupakan salah satu bentuk diskriminsasi yang terselubung. Peran dari lembaga peradilan sangatlah berperan penting dalam meminimalisir terjadinya perlakuan diskriminasi terhadap setiap warga negara baik yang kaya maupun yang lemah akan hukum. Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menjadi sorotan masyarakat, karena keberhasilan dari kesejahteraan rakyat ditentukan oleh seberapa besar sistem hukum yang berlaku ditegakan dengan keadailan. Permasalahan mengenai ekonomi, maupun penghapusan kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan tidak akan pernah selesai jika masih ada diskriminasi dalam penegakan hukum dan keadilan masih saja berpihak kepada yang kuat, bukan kepada kebenaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H