Nama: Putri Karina Amalia
Kelas: Hukum Tata Negara 4
Dibuat untuk memenuhi tugas UAS Politik Hukum
Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu definisi menurut data langsung & hak privasi.
Definisi data langsung berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi & Informatika Pasal 1 Angka 1 angka 20 tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik ("Permenkominfo 20/2016") bahwa "Data Pribadi merupakan data perseorangan eksklusif yg disimpan, dirawat, & dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya".
Sementara, definisi tentang hak privasi bisa disimpulkan menurut makna kata "privasi" yg berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI") dinyatakan sebagai "kebebasan dan keleluasaan langsung". Oleh karenanya bisa disimpulkan bahwa hak privasi merupakan hak menurut seorang buat mempunyai kebebasan atau keleluasaan langsung.
Keterkaitan hak privasi & data langsung bisa ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD") yg menyatakan bahwa:
"Setiap orang berhak atas proteksi diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, dan pada bawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa kondusif & proteksi menurut ancaman ketakutan berbuat sesuatu adalah hak asasi."
Selain itu, keterkaitan antara hak privasi dan data pribadi yang diatur dalam Pasal 26 (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ("UU ITE") tentang Informasi dan Transaksi Elektronik semakin meningkat.
"Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan peraturan, penggunaan informasi tentang data pribadi seseorang melalui media elektronik memerlukan persetujuan subjek data."