Lihat ke Halaman Asli

Putri Izma Rosalina

Prodi Manajemen S1

Meningkatnya Angka Pengangguran di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 23 November 2021   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengangguran merupakan sebutan atau istilah yang digunakan kepada orang yang tidak bekerja sama sekali, atau orang yang sedang mencari pekerjaan. Pengangguran juga bisa disebut sebagai situasi dimana seseorang tidak memiliki pekerjaan. 

Pada awal tahun 2020, terdeteksi adanya virus yang menyerang dunia termasuk Indonesia. Virus ini bernama virus covid-19 yang sangat berdampak bagi segala aspek yang ada. Adanya virus ini memberikan dampak buruk seperti masalah perekonomian Indonesia yang mengalami penurunan. Salah satunya yaitu meningkatnya angka pengangguran dalam negeri. Banyak para pekerja yang terkena PHK dan terpaksa di “rumahkan”. Hal ini terjadi karena adanya pembatasan social yang diberlakukan agar bisa memutus rantai coi=vid-19 ini serta adanya perlambatan laju ekonomi.

Jumlah pengangguran terus bertambah karena tidak sedikit perusahaan yang menutup kegiatan operasionalnya, selain banyak pekerja yang di PHK adapula para pekerja UMKM yang terpaksa menutup usahanya karena pandemic covid-19 ini.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok usia muda yaitu berusia 20-29 tahun. Peningkatan pengangguran terbesar kedua terjadi pada kelompok usia 25-29 tahun, pada februari 2021 kelompok usia ini mengalami peningkatan sebesar 9,27%, meningkat sebesar 2,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pada aspek pendidikan, peningkatan pengangguran terjadi pada siswa-siswa yang baru lulus SMA, SMK, ataupun pendidikan tinggi universitas.

UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI PANDEMI SAAT MASA COVID-19

Pemerintah telah menyiapkan rencana atau kebijakan-kebijakan untuk mengatasi pengangguran dampak dari pandemic vocid-19 ini. Langkah yang pertama dilakukan pemerintah yaitu mengalokasikan dana untuk penanganan covid-19 sebesar 46,6 miliar dollar AS, termasuk bantuan ekonomi bagi para pelaku usaha sebesar 17,2 miliar dollar AS. 

Langkah kedua yang dilakukan pemerintah yakni menyediakan program berupa intensif pajak penghasilan, relaksasi pinjaman, dan kebijakan relaksasi iuran jaminan social ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sector formal.

Kebijakan ketiga, yaitu menyediakan jarring pengaman social bagi pekerja sector informasi. Pemerintah memeberikan bantuan social sekitar 70,5 juta pada pekerja sector informal.

Kebijakan keempat yaitu memprioritaskan pemberian intensif pelatihan melalui Program Kartu Prakerja bagi para pekerja yang terkena PHK.

Kebijakan yang kelima yaitu memperluas program kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan, Teknologi Tepat Guna, Tenaga Kerja Mandiri, dan kewirausahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline