Lihat ke Halaman Asli

Sengketa dan Proses Penyelesaian Sengketa

Diperbarui: 4 Juni 2022   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sengketa merupakan suatu bentuk perbedaan, dan suatu bentuk konflik antara dua orang atau lebih. Jika salah satu korban tidak dapat menerima situasi, perselisihan dapat berubah menjadi perdebatan untuk mengalahkan para pihak. Sedangkan menurut Ali Achmad, di sisi lain mengklaim bahwasannya sengketa adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang dihasilkan dari perbedaan tanggapan kepentingan atau hak milik dan dapat memiliki akibat hukum dan oleh karena itu dapat dikenakan sanksi hukum terhadap salah satu dari antara kedua belah pihak. Dapat disimpulkan bahwasannya, sengketa merupakan tentang perilaku yang saling bertentangan antara dua orang atau lebih dan dapat menimbulkan akibat hukum, dengan demikian hukum terhadap salah satu dari kedua tersebut dapat disimpulkan bahwa ada kemungkinan untuk dikenakan sanksi.

Adapun cara penyelesaian sengketa mempunyai dua jalur, yaitu jalur litigasi dan non litigasi. (a) Prosedur penyelesaian sengketa oleh pemangku kepentingan dapat dilakukan melalui proses peradilan atau  peradilan negara. Hakim kemudian menyelidiki seluruh sengketa melalui serangkaian proses. Penyelenggaraan peradilan diatur oleh  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang lebih rendah seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Keuntungan penyelesaian sengketa secara litigasi adalah putusan pengadilan bersifat final, yang menciptakan kepastian hukum pada kedudukan pihak yang menang atau kalah, dan  pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan pengadilan. Keputusan pengadilan bersifat mengikat, bukti, dan eksekutif. (b) Sedangkan Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Selain proses litigasi, terdapat alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi), yaitu negosiasi (nasihat), mediasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.

"Urusan kita dalam kehidupan bukanlah untuk Melampaui Orang Lain, tetapi untuk Melampaui Diri Sendiri, untuk Memecahkan Rekor Kita Sendiri, dan untuk Melampaui hari Kemarin melalui Jejak Terpuji hari ini".
#Dr.H.SyaefulBahri

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Arbitrase Syariah dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline